Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang belum Selesai

Akhmad Safuan
10/12/2024 08:29
Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang belum Selesai
Pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig, resmi ditetapkan sebagai tersangka.(MI/Akhmad Safuan)

Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang belum Selesai 

 

SIDANG etik terhadap Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang, telah menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian pada Senin (9/12) malam. Namun, sidang itu tidak dapat mengungkapkan alasan penembakan dilakukan dan bakal berlanjut ke persidangan pidana setelah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Pemantauan Media Indonesia, Selasa (10/12), kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang belum selesai, meskipun sidang etik digelar di ruang sidang Propam lantai 2 Polda Jawa Tengah Senin (9/12), memutuskan Aipda Robig Zaenudin, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian.

 

Bersamaan dengan jatuhnya keputusan PTDH tersebut, Polda Jawa Tengah juga menetapkan tersangka kepada Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang. Penembakan itu menyebabkan meninggalnya korban Gamma Rizkynata Oktafandy, 17, serta dua rekannya AD, 17, dan SA, 16, terluka terkena peluru.

 

"Selain telah dijatuhi hukuman PTDH, mulai hari ini Aipda Robig Zaenudin juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menyebabkan siswa SMKN 4 Semarang meninggal dunia," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto Senin (9/12) malam.

 

Dalam keputusan majelis sidang etik, lanjut Artanto, Aipda Robig Zaenudin terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang. Aipda Robig pun menyatakan banding. "Aipda Robig Zaenudin diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan kepada ketua sidang," tambahnya.

 

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam yang mengikuti jalannya persidangan etik dari awal hingga akhir mengatakan dalam sidang etik digelar secara tertutup selana 7 jam itu menghadirkan saksi dan keluarga korban. Namun, sidang tersebut tidak dapat mengungkap alasan Aipda Robig Zaenudin menembak para korban.

 

"Pembelaan itu hak dia (Robig Zaenudin) yang tidak bisa kita lampaui, namun majelis kode etik menyatakan pembelaan dia tidak sesuai dengan faktual baik bukti rekaman CCTV dan saksi," ujar Choirul Anam.

 

Sementara itu saksi AD, 17, yang juga merupakan korban penembakan mengungkapkan kronologi pada malam peristiwa tersebut terjadi. Para korban bersama sejumlah teman sesama anggota paskibra baru keluar dari warung bubur kacang hijau (burjo) yang berada di sekitar lokasi kejadian bermaksud untuk pulang, tetapi ketika dalam perjalanan di depan minimarket di Jalan Candi Penataran Raya, Ngalian, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, mereka tiba-tiba dicegat pelaku yang mengacungkan senjata api.

 

"Kami kaget dan takut sehingga berusaha menghindar dengan memacu motor, tetapi pelaku langsung menembaki kami," ujar AD yang pada malam itu berboncengan dengan korban SA.

 

Bahkan setelah kejadian itu, menurut AD, rekannya SA tidak menyadari terkena tembakan di tangannya, termasuk dirinya pun baru sadar ketika sampai di rumah ada luka di dada. "Saya baru tahu korban Gamma meninggal sekitar Magrib atau 18 jam setelah kejadian, karena sesampai di rumah langsung tidur," imbuhnya. (AS/J-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya