Hasil Sidang Etik: Aipda Robig Zaenudin Dipecat dari Kepolisian

Akhmad Safuan
09/12/2024 22:52
Hasil Sidang Etik: Aipda Robig Zaenudin Dipecat dari Kepolisian
Aipda Robig, pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang dijatuhi sanksi pemecatan dari kepolisian.(MI/Akhmad Safuan)

AIPDA Robig Zaenudin, pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diputuskan melalui sidang etik pada Senin (9/12).

Diketahui akibat penembakan yang terjadi pada Minggu (24/11) dini hari itu, siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, 17, meninggal serta dua rekannya AD, 17, dan SA, 16, terluka terkena peluru.

Aipda Robig Zaenudin merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.

Hasil putusan sidang etik diketuai oleh Ajun Komisaris Besar (AKB)  Edy Sulistyo, perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah tersebut disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam yang mengikuti persidangan di Mapolda Jateng hingga selesai sekitar pukul 20.30 WIB.

"Dalam sidang etik tadi ada tiga keputusan diambil oleh ketua sidang yakni dinyatakan perbuatan tercela, penempatan khusus (pansus) selama 14 hari, dan PTDH," ujar Choirul Anam.

Sidang berlangsung sejak siang selama tujuh jam. Pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang tersebut sempat menyampaikan pembelaan, namun pimpinan sidang tetap memutuskan tiga keputusan tersebut. Aipda Robig Zaenudin pun menyatakan akan banding.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto membenarkan keputusan ketua sidang etik yang digelar di ruang sidang Propam lantai 2 Polda Jawa Tengah. Namun sebagai terhukum, ia memiliki kesempatan untuk naik banding.

"Aipda Robig Zaenudin diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan kepada ketua sidang," kata Artanto.

Pada sidang etik digelar mulai pukul 13.30 WIB tersebut, menurut Artanto, Aipda Robig Zaenudin terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang dan dijatuhi hukuman maksimal.

"Yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan penembakan terhadap kelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor," ungkapnya.

Selain telah dijatuhi hukuman PTDH, demikian Artanto, mulai hari ini Aipda Robig Zaenudin juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menyebabkan siswa SMKN 4 Semarang meninggal dunia.

Sementara itu Andi Prabowo, orangtua mendiang Gamma Rizkynata Oktafandy, hingga malam masih mengikuti sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang yang telah menembak putranya. "Saya belum dapat memaafkan pelaku penembakan terhadap anak saya," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Andi berharap ketua sidang etik menjatuhkan hukuman berat yakni dipecat dari anggota polisi dan berlanjut dengan hukuman pidana yang seadil-adilnya. (AS/J-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya