Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
AIPDA Robig Zaenudin, pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diputuskan melalui sidang etik pada Senin (9/12).
Diketahui akibat penembakan yang terjadi pada Minggu (24/11) dini hari itu, siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, 17, meninggal serta dua rekannya AD, 17, dan SA, 16, terluka terkena peluru.
Aipda Robig Zaenudin merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.
Hasil putusan sidang etik diketuai oleh Ajun Komisaris Besar (AKB) Edy Sulistyo, perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah tersebut disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam yang mengikuti persidangan di Mapolda Jateng hingga selesai sekitar pukul 20.30 WIB.
"Dalam sidang etik tadi ada tiga keputusan diambil oleh ketua sidang yakni dinyatakan perbuatan tercela, penempatan khusus (pansus) selama 14 hari, dan PTDH," ujar Choirul Anam.
Sidang berlangsung sejak siang selama tujuh jam. Pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang tersebut sempat menyampaikan pembelaan, namun pimpinan sidang tetap memutuskan tiga keputusan tersebut. Aipda Robig Zaenudin pun menyatakan akan banding.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto membenarkan keputusan ketua sidang etik yang digelar di ruang sidang Propam lantai 2 Polda Jawa Tengah. Namun sebagai terhukum, ia memiliki kesempatan untuk naik banding.
"Aipda Robig Zaenudin diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan kepada ketua sidang," kata Artanto.
Pada sidang etik digelar mulai pukul 13.30 WIB tersebut, menurut Artanto, Aipda Robig Zaenudin terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang dan dijatuhi hukuman maksimal.
"Yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan penembakan terhadap kelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor," ungkapnya.
Selain telah dijatuhi hukuman PTDH, demikian Artanto, mulai hari ini Aipda Robig Zaenudin juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menyebabkan siswa SMKN 4 Semarang meninggal dunia.
Sementara itu Andi Prabowo, orangtua mendiang Gamma Rizkynata Oktafandy, hingga malam masih mengikuti sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang yang telah menembak putranya. "Saya belum dapat memaafkan pelaku penembakan terhadap anak saya," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Andi berharap ketua sidang etik menjatuhkan hukuman berat yakni dipecat dari anggota polisi dan berlanjut dengan hukuman pidana yang seadil-adilnya. (AS/J-3)
Bersamaan dengan jatuhnya keputusan PTDH tersebut, Polda Jawa Tengah juga menetapkan tersangka kepada Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang.
SEUSAI resmi menjadi tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin, dipindahkan ke ruang tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
TERSANGKA penembakan siswa SMK di Semarang, Aipda Robig Zaenudin, telah ditahan di ruang tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
KAPOLRESTABES Semarang Kombes Irwan Anwar dicopot dari jabatannya diduga buntut kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah secara mendadak menggelar prarekontruksi penembakan siswa SMKN 4 Semarang.
Keluarga korban akan melaporkan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar ke Propam terkait pelanggaran etik.
SIDANG etik Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang, digelar Senin (9/12), di Polda Jawa Tengah.
Ditanya tentang dugaan senggolan kendaraan sebelum kejadian, AD membantah hal itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved