Upaya Rekayasa Gagal, Pelaku Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang Segera Diseret ke Sidang Etik

Akhmad Safuan
05/12/2024 10:26
Upaya Rekayasa Gagal, Pelaku Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang Segera Diseret ke Sidang Etik
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembakan Siswa SMKN 4 Semarang di sel penahanan Propam Polda Jawa Tengah.(MI/Akhmad Safuan)

MUNCUL dugaan gagalnya upaya rekayasa dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin. Gagalnya upaya itu dinilai karena adanya perbedaan keterangan dua pejabat kepolisian yakni Kepala Polrestabes dan Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah.

Pemantauan Media Indonesia, Kamis (5/12), kasus penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang yang mengakibatkan korban Gamma Rizkynata Oktafansy, 17, meninggal dunia dan dua rekannya AD, 17, dan SA, 16, terluka akibat timah panas ditembakkan oleh Aipda Robig Zaenudin tetap menjadi sorotan.

Lamanya proses penyidikan hingga terduga pelaku penembakan yang belum ditetapkan sebagai tersangka menambah kecurigaan publik.

Pada awal kasus penembakan itu terungkap, Kepala Polrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut bahwa korban merupakan anggota gangster yang terlibat tawuran dan hendak menyerang petugas yakni Aipda Robig Zaenudin yang berniat memisahkan tawuran tersebut.

Kemudian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono mengatakan penembakan tersebut tidak ada kaitan dengan tawuran maupun gangster, namun dilakukan oleh pelaku Aipda Rozig karena jengkel akibat kendaraan dipepet korban saat pulang dari kantor.

Namun, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto membantah adanya rekayasa dalam kasus penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang. Adanya perbedaan keterangan itu menurutnya tidak menjadi suatu masalah karena bagian dari proses penanganan perkara.

"Namanya proses penyidikan itu kan ada informasi awal, kemudian pendalaman dan juga ada kesimpulan. Dinamika suatu proses penyidikan dari informasi awal itu kadang bisa diluruskan kembali karena bukti-bukti fakta yang ada di lapangan ternyata demikian," ujar Artanto.

Sehingga dalam perkembangan saat ini, Artanto menolak anggapan ada pengelabuan dalam keterangan pers terkait kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Kota Semarang oleh Aipda Robig Zaenudin. "Kalau informasi awal ternyata pada saat kita melakukan penyelidikan ada temuan-temuan hal tertentu yang sifatnya untuk meralat informasi awal boleh-boleh saja," imbuhnya. 

Selain itu, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, menurut Artanto, petugas naik dari Propam maupun Direktorat Reserse Umum Polda Jawa Tengah juga diawasi ketat dari Mabes Polri dan lembaga seperti Kompolnas, Komnas HAM, dan lainnya. "Kita pastikan penanganan kasus ini dilaksanakan secara transparan," katanya. 

Sementara itu menyangkut sidang etik, Artanto mengatakan bahwa saat ini penyidik Propam Polda Jawa Tengah sedang menyelesaikan penyusunan penyidikan, namun dalam waktu dekat pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang Aipda Robig Zaenudin segera Suan diseret ke sidang etik kepolisian.

"Sanksi pelanggaran kode etik dapat penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji atau penundaan sekolah, kemudian mutasi bersifat demosi, dan paling berat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), hal itu tergantung penilaian hakim," kata Artanto. (AS/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya