Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSATUAN Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin) Sumatra Utara membela Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara (Kadis PUPR Sumut) Topan Ginting perihal kepemilikan senjata api. Sebelumnya, senjata api yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Topan adalah jenis bareta.
Humas Perbakin Sumut Hanjaya Tiopan mengatakan kepemilikan senjatan oleh Topan adalah sah. Sebagai informasi, senjata jenis bareta ialah sebuah tipe yang umum digunakan untuk keperluan bela diri dan olahraga menembak.
"Itu adalah senjata legal dan telah terdaftar di Perbakin, sah, dan hari ini saya berbicara di depan rekan-rekan semua beliau ini masih aktif sebagai ketua harian Perbakin kota, Ketua Harian Kota Medan," ucap Hanjaya seperti disiarkan Metro TV, Minggu (6/7/2025).
Dijelaskan pula senjata yang ditemukan di rumah pribadi Topan adalah senjata legal dan berizin resmi dari Mabes Polri. Hajaya mengungkapkan telah berkoordinasi langsung dengan pihak Intel Cam Mabes Polri dan menyebut senjata tersebut tergolong sebagai senjata bela diri.
Menurut Hanjaya, mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting yang merupakan anak buah Gubernur Sumut Bobby Nasution masih terdaftar resmi sebagai Ketua Harian Perbakin. Kendati berstatus tersangka, sampai kini status topan di Perbakin belum dicopot.
Sebelumnya, KPK menyita uang tunai sebanyak Ro2,8 miliar dan dua senjata api usai menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatra Utara nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) pada Rabu (2/7).
Untuk dua senjata api, dia mengatakan bahwa jenisnya adalah pistol Beretta dengan amunisi tujuh butir, dan senapan angin dengan amunisi sejumlah dua pak.
“Mengenai asal dari senjata api tersebut nanti akan didalami oleh penyidik, dan dikoordinasikan dengan pihak terkait, dalam hal ini pihak Kepolisian,” katanya. (MTVN/I-1)
Boyamin menyebut KPK pilih kasih kepada sejumlah saksi dalam kasus rasuah pembangunan jalan di Sumatra Utara.
GUBERNUR Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sumut pada 2026 sebesar 7,9 persen atau menjadi Rp3.228.971 daripada 2025.
Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Sumut.
KPK tidak mau menyampuri keputusan Dewas yang mengusut laporan tersebut. Tapi, KPK mengeklaim penyidik sampai jaksa tidak melakukan kesalahan.
Dewas KPK memanggil Kasatgas Rossa Purbo Bekti untuk mengklarifikasi aduan terkait tidak dipanggilnya Bobby Nasution dalam kasus rasuah proyek jalan di Sumut
Anam pun mempertanyakan, apakah ada keterlambatan atau faktor lain yang menyebabkan penanganan kasus ini lambat.
Ia menilai bahwa anggota Polri memang masih membutuhkan senpi, mengingat begal, pembunuhan, pencurian, masih marak di mana-mana.
"Kebijakan pimpinan soal evaluasi kepemilikan senjata api bagi anggota polisi, kami tinggal menunggu informasi lanjutan bagian mana yang akan dievaluasi,"
Silmy Karim mengatakan sudah pernah terjadi peristiwa tragis, yakni petugas imigrasi gugur saat menjalankan tugas.
Presiden AS Joe Biden menyatakan akan menghormati keputusan juri yang menemukan putranya, Hunter Biden, bersalah atas kejahatan kepemilikan senjata.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved