Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sidang Kivlan Zen Kembali Ditunda

Theofilus Ifan Sucipto
19/2/2020 13:00
Sidang Kivlan Zen Kembali Ditunda
Kivlan Zen(MI/PIUS ERLANGGA)

SIDANG terdakwa kasus kepemilikan senjata api Mayjen (Purn) Kivlan Zen kembali ditunda. Kivlan yang seharusnya hadir dalam sidang pembacaan amar putusan sela itu tengah dirawat di RSPAD Gatot Subroto.

"Pembacaan keputusannya kita tunda sambil tunggu (Kivlan Zen) sembuh" kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (19/2).

Saifudin mengatakan agenda hari ini seharusnya membacakan amar putusan sela. Namun, kata dia, Kivlan perlu hadir dalam sidang tersebut.

Penasehat Hukum Kivlan, Tonin Tachta menjelaskan kondisi Kivlan pada majelis hakim. Berdasarkan analisa dokter, Kivlan perlu menjalani pengobatan selama 10 hari.

"Itu pun kalau tidak ada kendala kesehatan yang gimana-gimana," imbuh Tonin.

Baca juga: Nurhadi Disebut Tinggal di Apartemen Mewah

Saifudin pun menerima salinan surat dari RSPAD Gatot Subroto. Dia pun memutuskan melanjutkan sidang sampai Kivlan dinyatakan sembuh

Sebelumnya, Tonin membeberkan kondisi Kivlan tidak memungkinkan untuk hadir di sidang. Toni mengatakan, Kivlan dilarikan ke RSPAD Gator Subroto, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (18/2) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

"Karena sakit kronis paru-paru, asma, dan batuk," terang Tonin.

Kivlan didakwa memberikan uang pada sejumlah orang buat membeli senjata api. Uang juga dipakai buat memata-matai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Wiranto dan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Jaksa penuntut umum melayangkan dua dakwaan terhadap Kivlan. Dakwaan pertama, Kivlan dijerat pidana dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada dakwaan kedua, Kivlan dijerat pidana dengan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) itu menjadi tahanan rumah. Kivlan sebelumnya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya