Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAYJEN Purawirawan TNI Kivlan Zen divonis pidana empat bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro di Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Majelis hakim menyatakan Kivlan Zen terbukti melanggar pidana pasal pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Kivan dianggap bersalah melakukan tindak pidana dengan turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai, dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi.
Baca juga : Azis Syamsuddin Minta KPK Tunda Pemeriksaan
Vonis terhadap Kivlan Zen ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakpus yang menuntut dengan pidana penjara selama 7 bulan.
Majelis Hakim memutuskan yang meringankan vonis Kivlan, yakni pernah bertugas dalam menjaga misi perdamaian dengan Pemerintah Filipina pada tahun 1995-1996 dan bertugas dalam operasi rahasia serta berjasa pada Negara dalam membebaskan WNI yang disandera di Filipina. Sementara itu, hal yang memberatkan yakni terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya dengan terus terang. (OL-2)
Antara Andi Arief dengan Kivlan Zen yang saling tuding kubu lawan menyoal setan gundul dan klaim kemenangan 62%.
Dijelaskan Viktor, Kivlan termonitor dan terpantau berada di Bandara internasional Soekarno-Hatta akan terbang ke Batam.
Penyidik memastikan penangguhan belum dapat dikabulkan lantaran Kivlan Zen tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus kepemilikan senjata api.
Sejauh ini, penyidik masih menolak penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen. Begitu juga pemeriksaan lanjutan belum diperlukan.
Menurut Kivlan, SBY tidak ingin ada jenderal lain yang menjadi Presiden.
Menurut Demokrat, SBY sudah mati-matian berjuang untuk Prabowo di Pemilu 2019.
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran mengatakan pihaknya akan mendalami dari mana MFA, pengendara mobil yang telah diamankan polisi itu mendapatkan senjata api.
Yusri mengatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut dari mana MFA mendapatkan senjata tersebut, serta untuk apa MFA memiliki senjata api itu.
Dito Mahendra diharapkan memenuhi panggilan Bareskrim terkait kepemilikan senjata ilegal yang ditemukan saat pengeledahan yang dilakukan KPK.
Polda Metro Jaya menyatakan telah menangkap pria pelaku penodongan senjata api di kawasan Tol Tomang, Jakarta Barat.
POLISI menyatakan pemasok senjata air gun ke Mustopa NR, pelaku penembakan di kantor MUI Jakarta membeli kartu tanda anggota (KTA) Garuda Sakti Shooting Club (GSSC).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved