Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Beda Nasib Soenarko dan Kivlan

Fer/Gol/Ant/X-8
22/6/2019 07:50
Beda Nasib Soenarko dan Kivlan
Kabiro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo(Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto)

POLRI memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap tersangka mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko setelah mendapatkan jaminan dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Kabiro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, selain jaminan dari Hadi dan Luhut, penyidik juga punya alasan lain sehingga menangguhkan penahanan Soenarko. "Memang ada penjaminnya, yaitu Bapak Panglima TNI dan Bapak Menko Kemaritiman, juga ada pertimbangan-pertimbangan lain,'' jelasnya di Mabes Polri, kemarin.

Dedi menambahkan, sikap Soenarko yang kooperatif ikut menjadi dasar pertimbangan penyidik. "Pertimbangan berikutnya secara subjektif, bahwa beliau tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri.''

Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta. Ia dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional karena diduga senjata api itu untuk diselundupkan dalam kerusuhan pada 21-22 Mei 2019.

Setelah penangguhan penahanannya dikabulkan, Soenarko kemarin keluar dari Rutan Guntur. Kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman, mengatakan kliennya sempat bertemu mantan Kepala Staf Kostrad TNI-AD Mayjen (Purn) Kivlan Zein yang juga ditahan di Rutan Guntur. Dia berpesan kepada koleganya itu untuk berhati-hati dalam berbicara agar tidak menimbulkan pro-kontra. ''Hati-hati juga kepada tamu-tamu yang datang, siapa tahu ada yang merekam dan menviralkan obrolan itu.''

Kivlan ialah tersangka kasus makar, kepemilikan senjata api ilegal, dan permufakatan jahat. Dia sempat meminta perlindungan hukum kepada sejumlah pejabat dan penangguhan penahanan, tapi ditolak.

Menurut Dedi, penyidik menolak menangguhkan penahanan Kivlan karena pertimbangan objektif dan subjektif. "Salah satunya ada hal yang tidak kooperatif menyangkut masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik,'' terangnya. (Fer/Gol/Ant/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya