Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLRI memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap tersangka mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko setelah mendapatkan jaminan dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Kabiro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, selain jaminan dari Hadi dan Luhut, penyidik juga punya alasan lain sehingga menangguhkan penahanan Soenarko. "Memang ada penjaminnya, yaitu Bapak Panglima TNI dan Bapak Menko Kemaritiman, juga ada pertimbangan-pertimbangan lain,'' jelasnya di Mabes Polri, kemarin.
Dedi menambahkan, sikap Soenarko yang kooperatif ikut menjadi dasar pertimbangan penyidik. "Pertimbangan berikutnya secara subjektif, bahwa beliau tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri.''
Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta. Ia dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional karena diduga senjata api itu untuk diselundupkan dalam kerusuhan pada 21-22 Mei 2019.
Setelah penangguhan penahanannya dikabulkan, Soenarko kemarin keluar dari Rutan Guntur. Kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman, mengatakan kliennya sempat bertemu mantan Kepala Staf Kostrad TNI-AD Mayjen (Purn) Kivlan Zein yang juga ditahan di Rutan Guntur. Dia berpesan kepada koleganya itu untuk berhati-hati dalam berbicara agar tidak menimbulkan pro-kontra. ''Hati-hati juga kepada tamu-tamu yang datang, siapa tahu ada yang merekam dan menviralkan obrolan itu.''
Kivlan ialah tersangka kasus makar, kepemilikan senjata api ilegal, dan permufakatan jahat. Dia sempat meminta perlindungan hukum kepada sejumlah pejabat dan penangguhan penahanan, tapi ditolak.
Menurut Dedi, penyidik menolak menangguhkan penahanan Kivlan karena pertimbangan objektif dan subjektif. "Salah satunya ada hal yang tidak kooperatif menyangkut masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik,'' terangnya. (Fer/Gol/Ant/X-8)
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro di Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Kivlan tercatat berjasa terhadap negara yang dibuktikan dengan 11 bintang penghargaan.
Berdasarkan analisa dokter, Kivlan perlu menjalani pengobatan selama 10 hari.
Sang dokter mendapati Kivlan berusaha mengambil kertas hasil pemeriksaan dari tas dokter.
SUARA batuk terdengar beberapa kali di salah salah satu ruang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Habil dinilai terbukti memberikan uang sebanyak Sin$15 ribu atau setara Rp153 juta kepada Kivlan melalui Helmi Kurniawan alias Iwan.
Kapolda Papua berharap anggota tidak memperjual-belikan amunisi, jika terbukti maka tidak akan ada pengampunan untuk anggota tersebut
Senjata api ilegal tersebut berasal dari M, yang saat ini berstatus DPO. Selain Axel, ada dua orang lagi yang berperan sebagai perantara, yakni Muhammad Setiawan Arifin dan Yunarko.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Yustan Alvian mengatakan polisi amankan 309 sempi dari berbagai jenis hasil operasi di bulan November.
Saat di lokasi penangkapan tersangka ini, petugas juga mendapati puluhan peralatan dan bahan yang diduga digunakan untuk merakit senpira.
Tonin juga keberatan terhadap dakwaan yang dianggapnya tidak sesuai, seperti masalah uang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved