Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KUASA Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkesan sangat dipaksakan. Menurut dia, banyak dakwaan yang tidak sesuai dengan yang ia ketahui.
"Yang kita ketahui di masyarakatkan rencananya apa? Membeli senjata untuk membunuh. Tadi pembunuhan tidak ada sama sekali. Jadi senjata untuk apa, tidak ada," kata Tonin usai sidahg dakwaan di PN Jakarta Pusat, Selasa (10/9).
Tonin menilai dakwaan yang disebut JPU kabur atau tidak jelas.
"Contohnya seperti senjata dibilang kaliber 22, dibilang kaliber 38 tapi kalau di belakang tadi hasil uji balistik diameternya tidak sesuai dengan kaliber. Kaliber itu kan sama diameter sama, itu berbeda. Itu contohnya. Jadi membuat dakwaannya kabur sendiri," ujar Tonin.
Tonin juga keberatan terhadap dakwaan yang dianggapnya tidak sesuai, seperti masalah uang.
"Kivlan memberi uang Rp50 juta dan Rp10 juta itu tidak jelas juga uang apa kapan dan bagaimana," tegasnya.
Baca juga: Kivlan Didakwa Kuasai Senjata Ilegal dan Ratusan Peluru
Karena beberapa hal tersebut Tonin mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi. Ia menilai dakwaan tersebut masih banyak kelemahan.
"Ada 25 kelemahan dari esepsi yang akan dilakukan di dakwaan kesatu dan kedua berbeda judulnya," pungkasnya.
Pada saat sidang berlangsung pun ketika Kivlan ditanya oleh hakim apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak dirinya menjawab akan mengajukan eksepsi.
"Saya akan eksepsi, eksepsi atas dakwaan. Saya tidak bisa menerima dan tidak benar jadi alan saya eksepsi," kata Kivlan Zen.
"Kami serahkan pada penasihat hukum dan kami juga akan membuat eksepsi. Penasihat hukum dan kami juga akan menyampaikan tersendiri," imbuh Kivlan.
Eksepsi sendiri akan digelar pada 26 September 2019. (OL-1)
Harry menambahkan, AW diketahui telah memiliki dan menguasai senjata api selama 5 tahun.
Penyidik memastikan penangguhan belum dapat dikabulkan lantaran Kivlan Zen tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus kepemilikan senjata api.
Senjata api ilegal tersebut berasal dari M, yang saat ini berstatus DPO. Selain Axel, ada dua orang lagi yang berperan sebagai perantara, yakni Muhammad Setiawan Arifin dan Yunarko.
Saat di lokasi penangkapan tersangka ini, petugas juga mendapati puluhan peralatan dan bahan yang diduga digunakan untuk merakit senpira.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Yustan Alvian mengatakan polisi amankan 309 sempi dari berbagai jenis hasil operasi di bulan November.
Kapolda Papua berharap anggota tidak memperjual-belikan amunisi, jika terbukti maka tidak akan ada pengampunan untuk anggota tersebut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved