Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kivlan Zen Minta Ganti Hakim Praperadilan

Ferdian Ananda Majni
10/7/2019 11:10
Kivlan Zen Minta Ganti Hakim Praperadilan
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

TERSANGKA Kivlan Zen melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan ke ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mengganti hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan yang diajukan mantan Kepala Staf Kostrad itu.

Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan meminta pergantian hakim agar selanjutnya Achmad Guntur selaku hakim tunggal tidak lagi memimpin sidang praperadilan Kivlan. "Minta ganti hakim sama ganti hari sidang atas perkara No 75," kata Tonin di Jakarta, kemarin.

Surat permohonan itu rencananya langsung diberikan kepada ketua PN Jaksel, Senin (8/7). Namun, tidak terlaksana karena ketua pengadilan tidak berada di tempat sehingga baru diserahkan, Selasa (9/7).

Permohonan pergantian hakim itu dipicu kekecewaan tim kuasa hukum Kivlan atas pengunduran jadwal sidang praperadilan hingga 22 Juli mendatang. Menurut Tonin, pengunduran terlalu lama dan berdekatan dengan berakhirnya masa tahanan Kivlan dan penyerahan berkas perkara ke kejaksaan.

Dia berharap, ketua PN Jakarta Selatan dapat mengabulkan permohonan tersebut.

"Iya bisa saja hakim tetap Pak Guntur, tapi harinya berubah atau ganti semuanya, itu tergantung pada ketua. Kalau ketua enggak mau berarti persekongkolan sudah ada," tudingnya.

Sidang perdana praperadilan Kivlan sedianya berlangsung pada Senin (8/7). Namun, sidang tersebut batal digelar karena pihak Polda Metro Jaya selaku tergugat tidak hadir. Achmad Guntur selaku hakim tunggal praperadilan Kivlan menetapkan sidang perdana baru akan digelar pada 22 Juli 2019.

Menurut Guntur, penundaan itu disesuaikan dengan jadwal persidangan yang ia tangani di PN Jaksel. Ia mengaku saat ini sedang menangani tiga perkara di PN Jaksel.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, menjelaskan proses pemberkasan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Kivlan sudah rampung dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pekan lalu.

"(Berkas kasus Kivlan) kan sudah, sudah lama dikirim, ya dikirim hari Jumat kemarin," kata Argo, Senin (8/7).

Ia memastikan berkas perkara itu masih diteliti dan dipelajari jaksa. Pihaknya berharap berkas itu segera dinyatakan lengkap (P-21). (Fer/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya