Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TERSANGKA Kivlan Zen melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan ke ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mengganti hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan yang diajukan mantan Kepala Staf Kostrad itu.
Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan meminta pergantian hakim agar selanjutnya Achmad Guntur selaku hakim tunggal tidak lagi memimpin sidang praperadilan Kivlan. "Minta ganti hakim sama ganti hari sidang atas perkara No 75," kata Tonin di Jakarta, kemarin.
Surat permohonan itu rencananya langsung diberikan kepada ketua PN Jaksel, Senin (8/7). Namun, tidak terlaksana karena ketua pengadilan tidak berada di tempat sehingga baru diserahkan, Selasa (9/7).
Permohonan pergantian hakim itu dipicu kekecewaan tim kuasa hukum Kivlan atas pengunduran jadwal sidang praperadilan hingga 22 Juli mendatang. Menurut Tonin, pengunduran terlalu lama dan berdekatan dengan berakhirnya masa tahanan Kivlan dan penyerahan berkas perkara ke kejaksaan.
Dia berharap, ketua PN Jakarta Selatan dapat mengabulkan permohonan tersebut.
"Iya bisa saja hakim tetap Pak Guntur, tapi harinya berubah atau ganti semuanya, itu tergantung pada ketua. Kalau ketua enggak mau berarti persekongkolan sudah ada," tudingnya.
Sidang perdana praperadilan Kivlan sedianya berlangsung pada Senin (8/7). Namun, sidang tersebut batal digelar karena pihak Polda Metro Jaya selaku tergugat tidak hadir. Achmad Guntur selaku hakim tunggal praperadilan Kivlan menetapkan sidang perdana baru akan digelar pada 22 Juli 2019.
Menurut Guntur, penundaan itu disesuaikan dengan jadwal persidangan yang ia tangani di PN Jaksel. Ia mengaku saat ini sedang menangani tiga perkara di PN Jaksel.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, menjelaskan proses pemberkasan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Kivlan sudah rampung dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pekan lalu.
"(Berkas kasus Kivlan) kan sudah, sudah lama dikirim, ya dikirim hari Jumat kemarin," kata Argo, Senin (8/7).
Ia memastikan berkas perkara itu masih diteliti dan dipelajari jaksa. Pihaknya berharap berkas itu segera dinyatakan lengkap (P-21). (Fer/P-3)
PASCABENTROKAN berdarah antarwarga dua Desa di Pulau Adonara, NTT, puluhan aparat gabungan TNI-Polri gencar melakukan operasi senjata api rakitan di lokasi Pegunungan Desa Ile Pati.
SATGAS Operasi Damai Cartenz-2024 menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) pelaku jual beli senjata api (senpi) ilegal di Jayapura, Papua.
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
JPU mengajukan permohonan pemindahan tempat penahanan terhadap terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur, tim kuasa hukum keberatan.
TERDAKWA Dito Mahendra didakwa memiliki sejumlah senjata api ilegal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (15/1).
TERDAKWA Dito Mahendra tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana kasus kepemilikan senjata api (senpi) illegal pada Senin, (15/1).
Anam pun mempertanyakan, apakah ada keterlambatan atau faktor lain yang menyebabkan penanganan kasus ini lambat.
Ia menilai bahwa anggota Polri memang masih membutuhkan senpi, mengingat begal, pembunuhan, pencurian, masih marak di mana-mana.
"Kebijakan pimpinan soal evaluasi kepemilikan senjata api bagi anggota polisi, kami tinggal menunggu informasi lanjutan bagian mana yang akan dievaluasi,"
Silmy Karim mengatakan sudah pernah terjadi peristiwa tragis, yakni petugas imigrasi gugur saat menjalankan tugas.
Presiden AS Joe Biden menyatakan akan menghormati keputusan juri yang menemukan putranya, Hunter Biden, bersalah atas kejahatan kepemilikan senjata.
Hunter Biden, putra Joe Biden, menjadi anak pertama dari seorang Presiden AS yang dijatuhi hukuman atas kejahatan federal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved