Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TERSANGKA Kivlan Zen melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan ke ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mengganti hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan yang diajukan mantan Kepala Staf Kostrad itu.
Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan meminta pergantian hakim agar selanjutnya Achmad Guntur selaku hakim tunggal tidak lagi memimpin sidang praperadilan Kivlan. "Minta ganti hakim sama ganti hari sidang atas perkara No 75," kata Tonin di Jakarta, kemarin.
Surat permohonan itu rencananya langsung diberikan kepada ketua PN Jaksel, Senin (8/7). Namun, tidak terlaksana karena ketua pengadilan tidak berada di tempat sehingga baru diserahkan, Selasa (9/7).
Permohonan pergantian hakim itu dipicu kekecewaan tim kuasa hukum Kivlan atas pengunduran jadwal sidang praperadilan hingga 22 Juli mendatang. Menurut Tonin, pengunduran terlalu lama dan berdekatan dengan berakhirnya masa tahanan Kivlan dan penyerahan berkas perkara ke kejaksaan.
Dia berharap, ketua PN Jakarta Selatan dapat mengabulkan permohonan tersebut.
"Iya bisa saja hakim tetap Pak Guntur, tapi harinya berubah atau ganti semuanya, itu tergantung pada ketua. Kalau ketua enggak mau berarti persekongkolan sudah ada," tudingnya.
Sidang perdana praperadilan Kivlan sedianya berlangsung pada Senin (8/7). Namun, sidang tersebut batal digelar karena pihak Polda Metro Jaya selaku tergugat tidak hadir. Achmad Guntur selaku hakim tunggal praperadilan Kivlan menetapkan sidang perdana baru akan digelar pada 22 Juli 2019.
Menurut Guntur, penundaan itu disesuaikan dengan jadwal persidangan yang ia tangani di PN Jaksel. Ia mengaku saat ini sedang menangani tiga perkara di PN Jaksel.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, menjelaskan proses pemberkasan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Kivlan sudah rampung dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pekan lalu.
"(Berkas kasus Kivlan) kan sudah, sudah lama dikirim, ya dikirim hari Jumat kemarin," kata Argo, Senin (8/7).
Ia memastikan berkas perkara itu masih diteliti dan dipelajari jaksa. Pihaknya berharap berkas itu segera dinyatakan lengkap (P-21). (Fer/P-3)
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran mengatakan pihaknya akan mendalami dari mana MFA, pengendara mobil yang telah diamankan polisi itu mendapatkan senjata api.
Yusri mengatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut dari mana MFA mendapatkan senjata tersebut, serta untuk apa MFA memiliki senjata api itu.
Dito Mahendra diharapkan memenuhi panggilan Bareskrim terkait kepemilikan senjata ilegal yang ditemukan saat pengeledahan yang dilakukan KPK.
Polda Metro Jaya menyatakan telah menangkap pria pelaku penodongan senjata api di kawasan Tol Tomang, Jakarta Barat.
POLISI menyatakan pemasok senjata air gun ke Mustopa NR, pelaku penembakan di kantor MUI Jakarta membeli kartu tanda anggota (KTA) Garuda Sakti Shooting Club (GSSC).
Polisi belum mengetahui apakah senjata api jenis revolver itu merupakan rakitan atau bukan
Polisi menemukan 10 peluru kaliber 5,56 milimeter, 11 peluru kaliber 9 milimeter dan satu peluru pendek.
Polisi menyebut tersangka dijerat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, Yusri tak membeberkan secara detail tempat dan waktu penangkapan terhadap AM alias S dilakukan.
Helmy menjelaskan senjata api yang ditemukan penyidik dari bos EDCCash berupa Senjata Api Carl Walther Waffenfabrik warna hitam beserta magasin.
Sebelumya, beredar di media sosial mengenai rekaman video memperlihatkan keributan dua orang pria di tepi jalan. Pengendara mobil disebut sempat mengeluarkan pistol.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved