Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Limpahkan Berkas Kivlan ke Kejati

Ferdian Ananda Majni
05/7/2019 11:00
Polisi Limpahkan Berkas Kivlan ke Kejati
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

PROSES pemberkasan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen telah rampung. Polda Metro Jaya melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hari ini.

"Berkas kasus Kivlan Zen akan dikirim besok (Jumat)," ujar Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKB Jerry Siagian saat dimintai konfirmasi, kemarin.

Menurut Jerry, penyidik masih menolak penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen. Begitu juga pemeriksaan lanjutan belum diperlukan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menyebut penyidik memastikan penangguhan belum dapat dikabulkan lantaran Kivlan Zen tidak bersikap kooperatif selama proses penyidikan kasus kepemilikan senjata api.

"Sampai hari ini belum ada informasi untuk dikabulkan, karena pertimbangan penyidik masih tetap seperti yang pernah saya sampaikan dulu karena yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pemeriksaan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Di lain kesempatan, kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, membantah tuduhan polisi yang menyebut bahwa kliennya tidak kooperatif.

"Tidak kooperatifnya dari sisi yang mana? Karena setiap pemeriksaan dan panggilan kita ikuti sesuai aturan hukum," kata Djudju saat dimintai konfirmasi pada Senin (1/7).

Djudju juga meminta pihak polisi untuk membuktikan tindakan kliennya yang tidak kooperatif selama pemeriksaan. Meski begitu, dia menyebut penangguhan penahanan terhadap kliennya itu merupakan kewenangan penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Kivlan juga dijerat perkara kasus makar dan hoaks. Namun, penanganan kasus itu menunggu hasil sidang putusan kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"Untuk pemberkasan sudah tahap penyelesaian. Untuk satu kasus ya, yang ditangani Polda Metro terkait masalah kepemilikan senjata api. Ya satu kasus dulu," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo.

Diketahui, pihak kepolisian telah meringkus enam tersangka selaku eksekutor sekaligus pemilik senjata api ilegal. Mereka ialah HK alias Iwan, AZ, IR, TJ, AD, dan seorang wanita berinisial AF alias Fifi.

Seluruh tersangka terbukti melanggar Pasal 1 UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman pidana seumur hidup. Mereka kedapatan memiliki, menguasai, atau menyimpan senjata api ilegal tanpa hak dan tanpa izin. (Fer/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya