Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PROSES pemberkasan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen telah rampung. Polda Metro Jaya melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hari ini.
"Berkas kasus Kivlan Zen akan dikirim besok (Jumat)," ujar Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKB Jerry Siagian saat dimintai konfirmasi, kemarin.
Menurut Jerry, penyidik masih menolak penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen. Begitu juga pemeriksaan lanjutan belum diperlukan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menyebut penyidik memastikan penangguhan belum dapat dikabulkan lantaran Kivlan Zen tidak bersikap kooperatif selama proses penyidikan kasus kepemilikan senjata api.
"Sampai hari ini belum ada informasi untuk dikabulkan, karena pertimbangan penyidik masih tetap seperti yang pernah saya sampaikan dulu karena yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pemeriksaan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Di lain kesempatan, kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, membantah tuduhan polisi yang menyebut bahwa kliennya tidak kooperatif.
"Tidak kooperatifnya dari sisi yang mana? Karena setiap pemeriksaan dan panggilan kita ikuti sesuai aturan hukum," kata Djudju saat dimintai konfirmasi pada Senin (1/7).
Djudju juga meminta pihak polisi untuk membuktikan tindakan kliennya yang tidak kooperatif selama pemeriksaan. Meski begitu, dia menyebut penangguhan penahanan terhadap kliennya itu merupakan kewenangan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Kivlan juga dijerat perkara kasus makar dan hoaks. Namun, penanganan kasus itu menunggu hasil sidang putusan kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Untuk pemberkasan sudah tahap penyelesaian. Untuk satu kasus ya, yang ditangani Polda Metro terkait masalah kepemilikan senjata api. Ya satu kasus dulu," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo.
Diketahui, pihak kepolisian telah meringkus enam tersangka selaku eksekutor sekaligus pemilik senjata api ilegal. Mereka ialah HK alias Iwan, AZ, IR, TJ, AD, dan seorang wanita berinisial AF alias Fifi.
Seluruh tersangka terbukti melanggar Pasal 1 UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman pidana seumur hidup. Mereka kedapatan memiliki, menguasai, atau menyimpan senjata api ilegal tanpa hak dan tanpa izin. (Fer/P-2)
PASCABENTROKAN berdarah antarwarga dua Desa di Pulau Adonara, NTT, puluhan aparat gabungan TNI-Polri gencar melakukan operasi senjata api rakitan di lokasi Pegunungan Desa Ile Pati.
SATGAS Operasi Damai Cartenz-2024 menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) pelaku jual beli senjata api (senpi) ilegal di Jayapura, Papua.
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
JPU mengajukan permohonan pemindahan tempat penahanan terhadap terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur, tim kuasa hukum keberatan.
TERDAKWA Dito Mahendra didakwa memiliki sejumlah senjata api ilegal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (15/1).
TERDAKWA Dito Mahendra tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana kasus kepemilikan senjata api (senpi) illegal pada Senin, (15/1).
Anam pun mempertanyakan, apakah ada keterlambatan atau faktor lain yang menyebabkan penanganan kasus ini lambat.
Ia menilai bahwa anggota Polri memang masih membutuhkan senpi, mengingat begal, pembunuhan, pencurian, masih marak di mana-mana.
"Kebijakan pimpinan soal evaluasi kepemilikan senjata api bagi anggota polisi, kami tinggal menunggu informasi lanjutan bagian mana yang akan dievaluasi,"
Silmy Karim mengatakan sudah pernah terjadi peristiwa tragis, yakni petugas imigrasi gugur saat menjalankan tugas.
Presiden AS Joe Biden menyatakan akan menghormati keputusan juri yang menemukan putranya, Hunter Biden, bersalah atas kejahatan kepemilikan senjata.
Hunter Biden, putra Joe Biden, menjadi anak pertama dari seorang Presiden AS yang dijatuhi hukuman atas kejahatan federal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved