Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

PN Jaksel Tanggapi Permohonan Kivlan Minta Ganti Hakim

M Iqbal Al Machmudi
10/7/2019 15:15
PN Jaksel Tanggapi Permohonan Kivlan Minta Ganti Hakim
Kivlan Zen(ANTARA)

PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan menanggapi permohonan terdakwa Kivlan Zen untuk mengganti hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan.

Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan semua orang berhak mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri terkait jalanya sidang.

"Semua orang bisa mengajukan permohonan apa saja, tergantung yang dimintai permohonan tersebut apakah dikabulkan atau tidak," kata Achmad Guntur saat dihubungi, Selasa (9/7).

Permohonan pergantian hakim bukan tanpa alasan, tim kuasa hukum Kivlan kecewa karena hakim mengundur sidang praperadilan hingga 22 Juli.

Hakim tunggal yang menangani sidang praperadilan Kivlan Zen, yang juga humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, enggan bebricara lebih lanjut permohonan agar dirinya diganti selaku hakim tunggal.

Baca juga: Kivlan Zen Minta Ganti Hakim Praperadilan

Surat permohonan tersebut akan diberikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/7). Namun Guntur mengaku belum mendapat surat tersebut.

"Saya belum tahu ada surat, silakan tanya kepada yang bersangkutan," ujar Guntur.

Sidang praperadilan Kivlan diundur hingga tanggal 22 Juli. Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, kecewa dengan keputusan tersebut karena dianggap terlalu lama.

Waktu sidang pun dinilai berdekatan dengan habisnya masa tahanan kliennya dan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan tanggal 29 Juli.

Sebelumnya, Achmad Guntur selaku hakim tunggal praperadilan dengan pemohon Kivlan Zen mengundur sidang menjadi 22 Juli 2019. Pengunduran sidang dilakukan karena pihak termohon yakni Polda Metro Jaya tidak hadir dalam persidangan, Senin (8/7).(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya