Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan menanggapi permohonan terdakwa Kivlan Zen untuk mengganti hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan.
Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan semua orang berhak mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri terkait jalanya sidang.
"Semua orang bisa mengajukan permohonan apa saja, tergantung yang dimintai permohonan tersebut apakah dikabulkan atau tidak," kata Achmad Guntur saat dihubungi, Selasa (9/7).
Permohonan pergantian hakim bukan tanpa alasan, tim kuasa hukum Kivlan kecewa karena hakim mengundur sidang praperadilan hingga 22 Juli.
Hakim tunggal yang menangani sidang praperadilan Kivlan Zen, yang juga humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, enggan bebricara lebih lanjut permohonan agar dirinya diganti selaku hakim tunggal.
Baca juga: Kivlan Zen Minta Ganti Hakim Praperadilan
Surat permohonan tersebut akan diberikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/7). Namun Guntur mengaku belum mendapat surat tersebut.
"Saya belum tahu ada surat, silakan tanya kepada yang bersangkutan," ujar Guntur.
Sidang praperadilan Kivlan diundur hingga tanggal 22 Juli. Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, kecewa dengan keputusan tersebut karena dianggap terlalu lama.
Waktu sidang pun dinilai berdekatan dengan habisnya masa tahanan kliennya dan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan tanggal 29 Juli.
Sebelumnya, Achmad Guntur selaku hakim tunggal praperadilan dengan pemohon Kivlan Zen mengundur sidang menjadi 22 Juli 2019. Pengunduran sidang dilakukan karena pihak termohon yakni Polda Metro Jaya tidak hadir dalam persidangan, Senin (8/7).(OL-5)
GAR ITB mengadukan Din Syamsudin ke KASN. Dukungan pun mengalir dari alumni sejumlah perguruan tinggi di Jawa Barat.
PENYIDIK Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memeriksa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana akan diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (3/12) sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Abdullah menyayangkan prosedur penangkapan yang tergolong tak biasa, seperti penyitaan pisau kecil yang notabene tak digunakan tersangka.
Komnas HAM menegaskan, mengecam seluruh bentuk tindakan teror, intimidasi, ancaman kekerasan dimanapun dan kapanpun serta bersolidaritas untuk semua korban yang ada.
Pelapor maupun terlapor juga akan digali keterangannya sehingga diputuskan terdapat unsur pidana atau tidak.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro di Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Kivlan tercatat berjasa terhadap negara yang dibuktikan dengan 11 bintang penghargaan.
Berdasarkan analisa dokter, Kivlan perlu menjalani pengobatan selama 10 hari.
Sang dokter mendapati Kivlan berusaha mengambil kertas hasil pemeriksaan dari tas dokter.
SUARA batuk terdengar beberapa kali di salah salah satu ruang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Habil dinilai terbukti memberikan uang sebanyak Sin$15 ribu atau setara Rp153 juta kepada Kivlan melalui Helmi Kurniawan alias Iwan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved