GERAKAN Antiradikalisme (GAR) yang digalang alumni Institut Teknologi Bandung terus bergerak. Langkah mereka menentang Din Syamsudin, yang tercatat sebagai Anggota Majelis Wali Amanat ITB periode 2019-2024 belum berhenti.
Yang terkini, GAR ITB mengadukan Din Syamsudin ke Komisi Aparatur Sipin Negara. Pengaduan itu mendapat dukungan dari alumni dan warga kampus di Bandung yang tergabung dalam Alumni Jawa Barat Pendukung Pancasila (AJBPP). Mereka berasal dari Institut Teknologi Nasional, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Padjadjaran dan Universitas Islam Negeri.
Rabu (24/2) sejumlah aktivits AJBPP mendatangi kantor MWA ITB di Jalan Dipatiukur, Kota Bandung. Mereka membentangkan spanduk yang menyatakan dukungan untuk aksi GAR ITB.
Juru bicara AJBPP, Budi Hermansyah, mengatakan, pihaknya tergerak untuk
mendukung pengaduan terhadap Din Syamsuddin yang dilakukan GAR ITB
kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pasalnya, Din sudah jelas dan terbukti terlibat dalam kegiatan politik praktis karena menghasut penggulingan terhadap Presiden Joko Widodo.
"Jadi jangan dipelintir, yang dipersoalkan GAR ITB adalah keterlibatannya dalam politik praktis, dia (Din) kan sebagai ASN,"
jelasnya,
Budi menilai tindakan Din sudah bisa dikategorikan makar karena ingin menjatuhkan presiden sah yang dipilih secara demokratis. Karena itu, tidak heran ada pihak yang tidak senang, dan mengadukan mantan Ketua Umum Muhammadiyah itu ke KASN.
"Yang dilakukan Din jelas pelanggaran kode etik ASN," lanjut Budi.
Oleh karena itu, ia memastikan, tidak benar jika pengaduan oleh GAR ITB
terkait sikap-sikap radikalisme yang dilakukan Din. "Jangan dipelintir seolah GAR ITB melaporkan radikalisme. Yang dilaporkan itu pelanggaran kode etik ASN," ujarnya.
Bahkan, dia menyayangkan adanya pengalihan isu tersebut karena telah
disalahartikan oleh salah satu menteri kabinet Joko Widodo-Maruf Amin.
"Framing ini sudah dipersepsikan oleh sejumlah tokoh nasional tanpa cek
ricek. Bahkan ada menteri yang sudah salah paham, sehingga belum apa-apa sudah menolak GAR ITB," katanya.
Dengan begitu, Budi meminta KASN menindaklanjuti laporan GAR ITB
terhadap Din Syamsuddin. "Jika tidak, kami akan adukan ke Ombudsman,"
ujarnya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum GAR ITB, Saiful Huda, menambahkan,
pihaknya sudah tepat mengadukan Din ke KASN. Hal ini dilakukan karena
Din sudah berbuat makar dan menghasut masyarakat bersama-sama dengan
aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) pimpinan Gatot
Nurmantyo.
"Itu sudah jelas-jelas berpolitik praktis. Jelas makar,"
katanya.
Pihaknya membantah telah melaporkan Din ke kepolisian terkait
radikalisme. "Yang kami lakukan itu pengaduan agar KASN memberikan
sanksi, bukan pelaporan. Kalau pelaporan itu untuk pidana, di polisi,"
katanya.
Dia juga menyayangkan adanya pemelintiran terhadap pengaduan yang
dilakukannya. "Din memutarbalikan fakta, seolah-olah GAR ITB telah
menuduh Din Syamsuddin sebagai tokoh radikal. Itu telah membuat
kesalahpahaman bagi tokoh-tokoh negar," tandasnya. (N-2)