Sabtu 30 Mei 2020, 16:05 WIB

Komnas HAM Kecam Aksi Teror dan Intimidasi pada Diskusi UGM

Faustinus Nua | Politik dan Hukum
Komnas HAM Kecam Aksi Teror dan Intimidasi pada Diskusi UGM

Dok.MI
Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab

 

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) mengecam aksi teror yang terjadi pada diskusi virtual Universitas Gadjah Madah (UGM). Diskusi yang digelar Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM tersebut akhirnya dibatalkan.

Pasalnya, diskusi yang semula bertajuk 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan', ini menuai kecaman dari sejumlah pihak karena diduga berbau makar.

"Mengecam keras tindakan teror, intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap kawan-kawan jurnalis yang sedang bertugas maupun semua panitia dan narasumber diskusi di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada," ujar Komisioner Komnas HAM RI, Amiruddin melalui keterangan resmi, Sabtu (30/5).

Baca juga: Polisi Langsung Proses Hukum Eks Prajurit TNI Ruslan Buton

Komnas HAM kembali menegaskan, mengecam seluruh bentuk tindakan teror, intimidasi, ancaman kekerasan dimanapun dan kapanpun serta bersolidaritas untuk semua korban yang ada. Sikap ini untuk mengingatkan dan menegaskan kembali soal komitmen demokrasi negara bangsa yang tercantum dalam konstitusi kita serta berbagai instrumen hak asasi manusia yang ada.

Dia menagatakan Komnas HAM sebagai lembaga negara mandiri, memiliki mandat untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM serta meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM. Pihaknya memberikan perhatian atas sejumlah kasus yang terjadi beberapa waktu belakangan ini yang berpotensi mengancam kebebasan sipil warga negara.

Peristiwa-peristiwa tersebut antara lain teror dan ancaman kepada jurnalis yang memberitakan agenda presiden, kriminalisasi kritik terhadap kebijakan negara, teror dan ancaman kekerasan kepada panitia dan narasumber diskusi tentang pemecatan presiden di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.

"Bentuk-bentuk teror dan pembungkaman tersebut berlawanan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat," terangnya.

Khusus untuk peristiwa di Fakultas Hukum UGM, lanjut Amiruddin, teror tersebut mencederai kebebasan akademik yang menjadi dasar bagi terbentuknya sistem pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa seperti amanat pembukaan UUD 1945.

Dari sisi instrumen hak asasi manusia, Indonesia sejak tahun 2005 melalui Undang-undang No 12 Tahun 2005 sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil Politik. Dalam Kovenan tersebut khususnya pasal 19 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberi informasi.

"Dalam instrumen hak asasi manusia itu juga menyebutkan soal tanggung jawab negara dalam menghormati dan menjamin hak-hak yang ada dalam kovenan termasuk didalamnya pemulihan jika ada hak-hak yang dilanggar," katanya.

Selain mengecam, pihaknya menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk menggunakan cara-cara yang menghormati harkat dan martabat manusia dalam berekspresi dan menyatakan pendapat. Kepada seluruh penyelenggara negara harus menjamin dan menciptakan situasi yang kondusif bagi penghormatan hak asasi manusia. "Khususnya kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat yang didalamnya termasuk kebebasan akademik," imbuhnya.

Komnas HAM juga meminta aparat penegak hukum untuk melindungi kerja-kerja jurnalis termasuk didalamnya menindak pelaku teror yang mengancam harkat dan martabat jurnalis serta kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.

Untuk itu, kepada Kapolri diharapkan untuk memerintahkan Kapolda DIY untuk mengusut dan menangkap pelaku teror dan pengancaman terhadap panitia diskusi di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada. Penting dilakukan supaya tindak pidana serius seperti itu tidak terulang kembali.

"Polisi harus ungkap dan tangkap pelaku teror, karena tidak boleh didiamkan. Jika didiamkan akan terus berulang," tutupnya.

Adapun, acara diskusi yang semestinya digelar Jumat (29/5) secara virtual lewat aplikasi Zoom itu sudah dinyatakan batal. Namun, buntut dari acara diskusi ini membuat pengisi acara, mulai dari moderator dan narasumber diskusi, bahkan panitia acara pun mendapat serangkaian teror dari orang tidak dikenal.(OL-4)

Baca Juga

Antara/Iggoy El Fitra

Mengenal Kapal Selam Pasopati, Penjaga Kedaulatan Maritim Buatan Asli Indonesia

👤Dwi Imas Syafitri 🕔Sabtu 23 September 2023, 18:30 WIB
Kehadirkan kapal selam itu merupakan langkah penting dalam memperkuat  laut Indonesia dan menjaga kedaulatan wilayah perairan negara...
MGN/Kautsar Widya Prabowo

Cak Imin Janji Hadirkan Keadilan dan Kebebasan Berpendapat Jika Menang Pilpres

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Sabtu 23 September 2023, 17:00 WIB
Cak Imin menyebut ada tiga rencana dalam memperbaiki sistem demokrasi. Pertama, menghadirkan kesamaan setiap masyarakat untuk memperoleh...
MI/Susanto.

PKB Tolak Wacana Percepatan Pilkada 2024

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Sabtu 23 September 2023, 16:00 WIB
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak wacana percepatan pemungutan suara Pilkada 2024. Pesta demokrasi itu direncanakan maju ke...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya