Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) mengecam aksi teror yang terjadi pada diskusi virtual Universitas Gadjah Madah (UGM). Diskusi yang digelar Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM tersebut akhirnya dibatalkan.
Pasalnya, diskusi yang semula bertajuk 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan', ini menuai kecaman dari sejumlah pihak karena diduga berbau makar.
"Mengecam keras tindakan teror, intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap kawan-kawan jurnalis yang sedang bertugas maupun semua panitia dan narasumber diskusi di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada," ujar Komisioner Komnas HAM RI, Amiruddin melalui keterangan resmi, Sabtu (30/5).
Baca juga: Polisi Langsung Proses Hukum Eks Prajurit TNI Ruslan Buton
Komnas HAM kembali menegaskan, mengecam seluruh bentuk tindakan teror, intimidasi, ancaman kekerasan dimanapun dan kapanpun serta bersolidaritas untuk semua korban yang ada. Sikap ini untuk mengingatkan dan menegaskan kembali soal komitmen demokrasi negara bangsa yang tercantum dalam konstitusi kita serta berbagai instrumen hak asasi manusia yang ada.
Dia menagatakan Komnas HAM sebagai lembaga negara mandiri, memiliki mandat untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM serta meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM. Pihaknya memberikan perhatian atas sejumlah kasus yang terjadi beberapa waktu belakangan ini yang berpotensi mengancam kebebasan sipil warga negara.
Peristiwa-peristiwa tersebut antara lain teror dan ancaman kepada jurnalis yang memberitakan agenda presiden, kriminalisasi kritik terhadap kebijakan negara, teror dan ancaman kekerasan kepada panitia dan narasumber diskusi tentang pemecatan presiden di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.
"Bentuk-bentuk teror dan pembungkaman tersebut berlawanan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat," terangnya.
Khusus untuk peristiwa di Fakultas Hukum UGM, lanjut Amiruddin, teror tersebut mencederai kebebasan akademik yang menjadi dasar bagi terbentuknya sistem pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa seperti amanat pembukaan UUD 1945.
Dari sisi instrumen hak asasi manusia, Indonesia sejak tahun 2005 melalui Undang-undang No 12 Tahun 2005 sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil Politik. Dalam Kovenan tersebut khususnya pasal 19 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberi informasi.
"Dalam instrumen hak asasi manusia itu juga menyebutkan soal tanggung jawab negara dalam menghormati dan menjamin hak-hak yang ada dalam kovenan termasuk didalamnya pemulihan jika ada hak-hak yang dilanggar," katanya.
Selain mengecam, pihaknya menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk menggunakan cara-cara yang menghormati harkat dan martabat manusia dalam berekspresi dan menyatakan pendapat. Kepada seluruh penyelenggara negara harus menjamin dan menciptakan situasi yang kondusif bagi penghormatan hak asasi manusia. "Khususnya kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat yang didalamnya termasuk kebebasan akademik," imbuhnya.
Komnas HAM juga meminta aparat penegak hukum untuk melindungi kerja-kerja jurnalis termasuk didalamnya menindak pelaku teror yang mengancam harkat dan martabat jurnalis serta kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
Untuk itu, kepada Kapolri diharapkan untuk memerintahkan Kapolda DIY untuk mengusut dan menangkap pelaku teror dan pengancaman terhadap panitia diskusi di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada. Penting dilakukan supaya tindak pidana serius seperti itu tidak terulang kembali.
"Polisi harus ungkap dan tangkap pelaku teror, karena tidak boleh didiamkan. Jika didiamkan akan terus berulang," tutupnya.
Adapun, acara diskusi yang semestinya digelar Jumat (29/5) secara virtual lewat aplikasi Zoom itu sudah dinyatakan batal. Namun, buntut dari acara diskusi ini membuat pengisi acara, mulai dari moderator dan narasumber diskusi, bahkan panitia acara pun mendapat serangkaian teror dari orang tidak dikenal.(OL-4)
Pengacara Eggi, Abdullah Alkatiri menilai kliennya tidak pernah takut untuk menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka.
Eggi mengatakan ada yang salah dalam konstruksi hukum kasusnya,
Pelapor maupun terlapor juga akan digali keterangannya sehingga diputuskan terdapat unsur pidana atau tidak.
Ustaz Sambo mengaku tak membawa barang apapun dalam pemeriksaan sebagai saksi dari Eggi Sudjana
Penyidik memastikan penangguhan belum dapat dikabulkan lantaran Kivlan Zen tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus kepemilikan senjata api.
Brigjen Pol. Trunoyudo mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Jimmy Lai Chee-ying, 72, dipenjara karena perannya dalam mengorganisir dan berpartisipasi dalam protes pro-demokrasi yang mengguncang Hong Kong pada 2019.
Direktur Eksekutif Committee to Protect Journalists, Joel Simon mengatakan bahwa memenjarakan para jurnalis karena melaporkan berita adalah ciri rezim otoriter.
Tiongkok menjadi negara yang paling banyak menjebloskan wartawan ke penjara dengan 127 wartawan.
Komisi Hak Asasi Manusia PBB meminta Vietnam untuk membebaskan empat aktivis yang dipenjara selama 10 tahun karena dituduh menyebarkan propaganda anti-negara.
Selebritas Myanmar Paing Takhon turut menentang kudeta militer dan membela tokoh demokrasi Aung San Suu Kyi yang terpilih secara demokratis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved