Headline

Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.

Selamatkan TPA dari Hulu, Pengolahan Sampah Organik Jadi Langkah Realistis

Atalya Puspa    
25/2/2026 18:40
Selamatkan TPA dari Hulu, Pengolahan Sampah Organik Jadi Langkah Realistis
Ilustrasi(Antara)

PENANGANAN ancaman penuhnya kapasitas tempat pemrosesan akhir (TPA) pada 2028 dinilai membutuhkan langkah luar biasa dan jitu. Profesor Teknik Sipil dan Lingkungan IPB University Arief Sabdo Yuwono menegaskan bahwa kunci utama penyelamatan TPA justru berada di hulu, yakni dengan menahan fraksi organik agar tidak ikut masuk ke timbunan sampah akhir.

“Fraksi organik benar-benar harus ditahan di tempat asal. InsyaAllah masih bisa,” ujar Arief saat dihubungi, Selasa (25/2).

Ia menilai waktu yang tersisa kurang dari dua tahun harus dimanfaatkan untuk merumuskan langkah penyelamatan yang bersifat darurat.

“Kalau sudah dianalisis bahwa 2028 mencapai kapasitas maksimal, maka waktu yang tersisa saat ini, kurang dari dua tahun, harus segera diperoleh solusi jitu,” ujar dia. 

Menurutnya, persoalan TPA yang mendekati batas daya tampung tidak bisa ditangani dengan pendekatan biasa. Jika TPA dipaksa beroperasi melampaui umur teknisnya, risikonya bukan hanya penurunan kualitas layanan, tetapi juga ancaman keselamatan dan lingkungan.

TPA yang mengalami kelebihan kapasitas berpotensi memicu longsoran timbunan sampah, peningkatan pencemaran air lindi ke tanah dan badan air, hingga ledakan gas metana. Selain itu, konflik sosial dengan warga sekitar juga rawan terjadi akibat bau dan gangguan kesehatan.

Karena itu, Arif mendorong pemerintah memandang persoalan ini sebagai kondisi darurat nasional, serupa dengan penanganan bencana alam.

“Target penghentian open dumping bisa dicapai bila dilakukan langkah darurat juga. Presiden perlu turun tangan secara langsung kalau memang kondisi ini dianggap darurat. Sama seperti cara memandang bencana alam sebagai kondisi darurat,” tegasnya.

Ia menilai target penghentian praktik open dumping pada 2026 bukan mustahil, namun mensyaratkan intervensi luar biasa, bukan sekadar kebijakan normatif. Tanpa pendekatan luar biasa, target tersebut berisiko menjadi slogan.

Sebagai langkah realistis, Arif mengusulkan penghimpunan sumber daya lintas sektor untuk bekerja secara kolektif. Pemerintah juga dinilai perlu mengalokasikan dana khusus penanganan darurat sampah yang terpisah dari anggaran reguler.

“Dihimpun kekuatan sumber daya lintas sektor untuk mengatasi secara bersama. Dialokasikan dana darurat sampah yang bukan dari dana reguler. Disusun langkah-langkah penanganan versi darurat yang bukan hanya slogan,” ujarnya.

Dengan waktu yang kian sempit menuju 2028, Arief menegaskan, momentum dua tahun ke depan akan menjadi penentu apakah Indonesia mampu keluar dari ancaman krisis TPA atau justru menghadapi darurat sampah secara terbuka. (Ata/I-1) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya