TERSANGKA kasus makar dan kepemilikan senjata api Kivlan Zen (KZ) akan menjalani praperadilan pada tanggal 8 Juli 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Nomor registrasi praperadilan Kivlan Zen terdaftar dengan nomor 75/pid.pra/2019/PN. Jaksel.
"Iya, praperadilan KZ ditetapkan pada tanggal 8 Juli 2019," kata Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, ketika dihubungi, Rabu (26/6).
Nantinya, Achmad Guntur akan berlaku sebagai hakim yang mengadili purnawirawan tersebut.
"Betul, saya sendiri yang akan memeriksa serta mengadili perkara ini," ujarnya.
Baca juga: Dinilai tidak Kooperatif, Penangguhan Penahanan Kivlan Ditolak
Sebelumnya, penasihat hukum Kivlan Zen Hendri Badiri telah mengajukan praperadilan. Hendri keberatan terhadap penetapan tersangka kasus dugaan makar terhadap kliennya tersebut.
"Saya dari tim penasihat hukum Kivlan Zen mau melakukan praperadilan. Kami melihat dalam penetapan klien kami ada beberapa hal yang diduga dilanggar pihak kepolisian," kata Hendri Badiri di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/6).
Dirinya akan terus mencoba mencari keadilan dengan melakukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"Saya sudah katakan ada beberapa hal yang dilanggar yang menurut saya saat ini belum bisa diungkap. Mulai dari penetapan tersangka sampai peradilan. Ada beberapa prosedur yang dilanggar kepolisian," ungkapnya.(OL-5)