Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Kuasa hukum Kivlan Zen akan mengajukan permohonan ke ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mengganti hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan kliennya tersebut.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan akan mengajukan pergantian hakim agar di sidang selanjutnya Achmad Guntur selaku hakim tunggal tidak lagi memimpin sidang praperadilan Kivlan Zen.
"Minta ganti hakim sama ganti hari sidang, pergantian hakim tunggal sidang perkara no 75," kata Tonin saat dihubungi, Selasa (9/7).
Pengajuan surat akan diberikan kepada ketua pengadilan kemarin namun ketua pengadilan tidak berada di tempat. Surat permohonan akan diberikan hari ini.
Permohonan pergantian hakim sendiri bukan tanpa alasan, tim kuasa hukum Kivlan atas dasar kecewa karena hakim mengundurkan sidang praperadilan hingga 22 Juli mendatang.
Menurut Tonin, pengunduran sidang praperadilan tersebut terlalu lama dan berdekatan dengan habisnya masa tahanan Kivlan Zen dan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Ia berharap Ketua PN Jakarta Selatan dapat mengabulkan permohonan pergantian hakim yg ia ajukan.
"Iya bisa saja hakim tetap Pak Guntur tapi harinya berubah atau ganti semuanya itu tergantung pada ketua. Kalau ketua nggak mau berarti persekongkolan sudah ada," pungkas Tonin.
Sebelumnya, Achmad Guntur selaku hakim tunggal praperadilan dengan pemohon Kivlan Zen mengundur waktu pelaksanaan sidang menjadi 22 Juli 2019. Pengunduran sidang dilakukan karena pihak termohon yakni Polda Metro Jaya tidak hadir dalam persidangan, Senin (8/7/2019) kemarin. (OL-09)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved