Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Kuasa hukum Kivlan Zen akan mengajukan permohonan ke ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mengganti hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan kliennya tersebut.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan akan mengajukan pergantian hakim agar di sidang selanjutnya Achmad Guntur selaku hakim tunggal tidak lagi memimpin sidang praperadilan Kivlan Zen.
"Minta ganti hakim sama ganti hari sidang, pergantian hakim tunggal sidang perkara no 75," kata Tonin saat dihubungi, Selasa (9/7).
Pengajuan surat akan diberikan kepada ketua pengadilan kemarin namun ketua pengadilan tidak berada di tempat. Surat permohonan akan diberikan hari ini.
Permohonan pergantian hakim sendiri bukan tanpa alasan, tim kuasa hukum Kivlan atas dasar kecewa karena hakim mengundurkan sidang praperadilan hingga 22 Juli mendatang.
Menurut Tonin, pengunduran sidang praperadilan tersebut terlalu lama dan berdekatan dengan habisnya masa tahanan Kivlan Zen dan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Ia berharap Ketua PN Jakarta Selatan dapat mengabulkan permohonan pergantian hakim yg ia ajukan.
"Iya bisa saja hakim tetap Pak Guntur tapi harinya berubah atau ganti semuanya itu tergantung pada ketua. Kalau ketua nggak mau berarti persekongkolan sudah ada," pungkas Tonin.
Sebelumnya, Achmad Guntur selaku hakim tunggal praperadilan dengan pemohon Kivlan Zen mengundur waktu pelaksanaan sidang menjadi 22 Juli 2019. Pengunduran sidang dilakukan karena pihak termohon yakni Polda Metro Jaya tidak hadir dalam persidangan, Senin (8/7/2019) kemarin. (OL-09)
Elon Musk menuding Apple memihak ChatGPT di App Store. Ia bahkan berjanji akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
Ketua IBLAM School of Law, Prof Angkasa menegaskan bahwa pendidikan hukum tidak bisa stagnan di tengah era yang bergerak cepat.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved