Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Besok, Polisi Limpahkan Berkas Kivlan Zen ke Kejati

Ferdian Ananda Majni
04/7/2019 16:05
Besok, Polisi Limpahkan Berkas Kivlan Zen ke Kejati
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

KASUBDIT Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan proses pemberkasan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat mantan Kepala Staf Kostrad ABRI, Kivlan Zen rampung. 

Oleh karena itu, pihaknya segera melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Berkas kasus Kivlan Zen akan dikirim besok (Jumat)," kata Jerry dimintai konfirmasi, Kamis (4/7).

Sejauh ini, penyidik masih menolak penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen. Begitu juga pemeriksaan lanjutan belum diperlukan.

Sebelumnya Kivlan Zen dinilai tidak kooperatif sehingga pihak kepolisian belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Baca juga: Polisi Pastikan Penangguhan Kivlan Zen belum Dikabulkan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menyebut penyidik memastikan penangguhan belum dapat dikabulkan lantaran Kivlan Zen tidak bersikap kooperatif selama proses penyidikan kasus kepemilikan senjata api.

"Sampai hari ini belum ada informasi untuk dikabulkan, karena pertimbangan penyidik masih tetap seperti yang pernah saya sampaikan dulu karena yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pemeriksaan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Dedi menjelaskan, sejauh ini penyidikan kasus hampir rampung ditahap pemberkasan dan ditangani Polda Metro Jaya. Sedangkan proses penyidikan atas kasus makar dan hoax yang juga menjerat mantan Kepala Staf Kostrad ABRI itu masih dalam tahapan menunggu hasil sidang putusan kasus senjata api.

"Untuk pemberkasan sudah tahap penyelesaian. Untuk satu kasus ya, yang ditangani Polda Metro terkait masalah kepemilikan senjata api. Ya satu kasus dulu," sebutnya.

Dedi menambahkan, proses penyidikan harus dilakukan tahap demi tahap, pasalnya Kivlan Zen diperkarakan lebih dari satu kasus sehingga tidak dapat dilakukan secara bersamaan.

"Penyelesaian tidak bisa paralel dua kasus dalam waktu bersamaan. Case by case dulu. Kalau misalnya sudah memiliki keputusan pengadilan yang tetap, baru kasus yang lain diproses. Artinya, menunggu satu kasus ini kelar dulu," terangnya.

Di lain kesempatan, Kuasa Hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, membantah tuduhan polisi yang menyebut bahwa kliennya tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api.

"Tidak kooperatifnya dari sisi yang mana? karena setiap pemeriksaan dan panggilan, kita ikuti sesuai aturan hukum," kata Djudju dikonfirmasi Senin lalu.

Djudju juga meminta pihak polisi untuk membuktikan tindakan kliennya yang tidak kooperatif selama pemeriksaan. Oleh karena itu, ia mengaku polisi subjektif menilai Kivlan tak kooperatif.

"Kita tidak menemukan itu karena setiap pemeriksaan dan panggilan komunikasi kita ikuti sesuai aturan hukum acara yang ada," sebutnya.

Meskipun demikian, dia menyebut penangguhan penahanan terhadap kliennya itu menjadi keputusan penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Itu tentang Pasal 31 Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Itu subjektif atau kewenangan dari pihak penyidik, sehingga bisa saja kemarin ada petinggi kepolisian yang menyatakan bahwa tidak kooperatif. Itu kan sangat subjektif," lanjutnya.

Kivlan Zen sebelumnya mengajukan permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan kepada menteri dan sejumlah perwira tinggi TNI.

Diketahui, pihak kepolisian telah meringkus enam tersangka selaku eksekutor sekaligus pemilik senjata api ilegal. Mereka ialah HK alias Iwan, AZ, IR, TJ, AD, dan seorang wanita berinisial AF alias Fifi. 

Sejauh ini, Kivlan Zen telah menjalani masa kurungan di Rumah Tahanan Guntur, setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Dia ditahan karena penyidik menganggap sudah mempunyai alat bukti cukup terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Atas perbuatan itu, seluruh tersangka terbukti melanggar Pasal 1 UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman pidana seumur hidup. Mereka kedapatan memiliki, menguasai, atau menyimpan senjata api ilegal tanpa hak dan tanpa izin. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya