Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Jelang Sidang Praperadilan, Pengacara Kivlan Zen Dimasalahkan

Deri Dahuri
26/7/2019 19:45
Jelang Sidang Praperadilan, Pengacara Kivlan Zen Dimasalahkan
Tersangka kasus kepemilikan senjata api Kivlan Zen saat diwawancari wartawan.(Istimewa/Muhajir)

Sidang praperadilan dengan tersangka kasus kepemilikan senjata api Kivlan Zen telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan selama lima hari. Diagendakan, pada Selasa (30/7) Majelis Hakim akan membacakan vonisnya. 

Namun ada yang menarik dalam sidang tersebut. Terutama menyangkut status dari salah satu tim kuasa hukum Kivlan Zen atas nama Ir Tonim Pakpha Singaribuan SH. Tonim sempat diminta oleh majelis hakim untuk menunjukkan keabsahan kartu anggotanya di organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) tempatnya bernaung.

Tersiar kabar, sebelumnya Tonim tercatat dengan NAI (Nomor Advokat Indonesia): 012.02924/ADV-KAI/2012. Namun telah dinyatakan habis masa berlakunya (expired). Terkait hal tersebut, Komisioner Pengawas KAI Muhammad Yundri SH menjelaskan, bahwa yang bersangkutan atas nama Tonim Pakpha Singaribuan SH telah dipecat dari anggota KAI sejak 19 Juli 2019 lalu.

“Kartu KAI miliknya sudah mati. Memang dia sempat perpanjang, namun sebagai anggota KAI dia sudah dipecat dengan tidak hormat pada tanggal 19 Juli 2019. Alasan pemecatan, karena telah melanggar kode etik Advokat Indonesia. Salah satunya sering mengambil klien milik orang lain. Jadi sesuai UU Pengacara, dia tidak bisa ikut persidangan. Otomatis kartunya sudah tidak berlaku,” tegas Muhammad Yundri saat dihubungi awak media, Jumat (26/7).

Tidak itu saja, menurut Yundri, KAI juga telah mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA), kepolisian, Organisasi Advokat Indonesia serta lembaga hukum terkait soal status Tonim Pakpha Singaribuan yang sudah dinyatakan diberhentikan dari organisasi KAI dan tidak bisa mengikuti persidangan.

“Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan ke semua instansi hukum terkait. Soal kartunya sudah diperpanjang lagi, bohong itu. Logikanya, mana bisa sih, sudah mati dan dikubur, lalu dihidupkan kembali? Nah, karna sudah dipecat secara otomatis kartunya mati dunk. Kok tiba-tiba diaktifkan sendiri,” ucap Yundri heran.

Seperti diketahui, Ir Tonim Pakpha Singaribuan SH masuk dalam tim kuasa hukum gugatan praperadilan dengan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api Kivan Zen. Kasus ini masih terus bergulir di PN Jakarta Selatan dan akan dibacakan vonisnya pada Selasa (30/7). (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya