Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Sidang praperadilan dengan tersangka kasus kepemilikan senjata api Kivlan Zen telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan selama lima hari. Diagendakan, pada Selasa (30/7) Majelis Hakim akan membacakan vonisnya.
Namun ada yang menarik dalam sidang tersebut. Terutama menyangkut status dari salah satu tim kuasa hukum Kivlan Zen atas nama Ir Tonim Pakpha Singaribuan SH. Tonim sempat diminta oleh majelis hakim untuk menunjukkan keabsahan kartu anggotanya di organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) tempatnya bernaung.
Tersiar kabar, sebelumnya Tonim tercatat dengan NAI (Nomor Advokat Indonesia): 012.02924/ADV-KAI/2012. Namun telah dinyatakan habis masa berlakunya (expired). Terkait hal tersebut, Komisioner Pengawas KAI Muhammad Yundri SH menjelaskan, bahwa yang bersangkutan atas nama Tonim Pakpha Singaribuan SH telah dipecat dari anggota KAI sejak 19 Juli 2019 lalu.
“Kartu KAI miliknya sudah mati. Memang dia sempat perpanjang, namun sebagai anggota KAI dia sudah dipecat dengan tidak hormat pada tanggal 19 Juli 2019. Alasan pemecatan, karena telah melanggar kode etik Advokat Indonesia. Salah satunya sering mengambil klien milik orang lain. Jadi sesuai UU Pengacara, dia tidak bisa ikut persidangan. Otomatis kartunya sudah tidak berlaku,” tegas Muhammad Yundri saat dihubungi awak media, Jumat (26/7).
Tidak itu saja, menurut Yundri, KAI juga telah mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA), kepolisian, Organisasi Advokat Indonesia serta lembaga hukum terkait soal status Tonim Pakpha Singaribuan yang sudah dinyatakan diberhentikan dari organisasi KAI dan tidak bisa mengikuti persidangan.
“Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan ke semua instansi hukum terkait. Soal kartunya sudah diperpanjang lagi, bohong itu. Logikanya, mana bisa sih, sudah mati dan dikubur, lalu dihidupkan kembali? Nah, karna sudah dipecat secara otomatis kartunya mati dunk. Kok tiba-tiba diaktifkan sendiri,” ucap Yundri heran.
Seperti diketahui, Ir Tonim Pakpha Singaribuan SH masuk dalam tim kuasa hukum gugatan praperadilan dengan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api Kivan Zen. Kasus ini masih terus bergulir di PN Jakarta Selatan dan akan dibacakan vonisnya pada Selasa (30/7). (OL-09)
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro di Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Kivlan tercatat berjasa terhadap negara yang dibuktikan dengan 11 bintang penghargaan.
Berdasarkan analisa dokter, Kivlan perlu menjalani pengobatan selama 10 hari.
Sang dokter mendapati Kivlan berusaha mengambil kertas hasil pemeriksaan dari tas dokter.
SUARA batuk terdengar beberapa kali di salah salah satu ruang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Habil dinilai terbukti memberikan uang sebanyak Sin$15 ribu atau setara Rp153 juta kepada Kivlan melalui Helmi Kurniawan alias Iwan.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved