Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kartu Pengacara Kivlan Kedaluwarsa

Ferdian Ananda Majni
25/7/2019 10:20
Kartu Pengacara Kivlan Kedaluwarsa
Sidang praperadilan Kivlan Zen.(Medcom.id/Candra Yuri Nuralam)

HAKIM tunggal perkara praperadilan yang diajukan tersangka Kivlan Zen, Guntur, mempertanyakan keanggotaan pengacara Tonin Tacha. Pasalnya, kartu anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) milik Tonin kedaluwarsa sejak 2014. "Saya pertanyakan kartu yang sudah kedaluwarsa sejak tahun 2014," kata Guntur dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Tonin mengaku sudah mengurus perpanjangan keanggotaan KIA, tetapi kartu belum diganti. Dia mengklaim hanya diberikan bukti resi perpanjangan kartu. "Ini jelas bahwa di kami diperpanjang walaupun belum keluar, sudah belaku," ujarnya.

Namun, hakim Guntur tidak menerima alasan Tonin. Pernyataan Tonin dinilai tidak berdasar. "Saya melihat kartunya jelas berakhir pada 2014. Tadi kan bapak bilang sedang berusaha memperpanjang sudah dikirim kan foto dan lain-lain?" tegas Guntur.

Meski demikian, Guntur mengizin-kan Tonin mengikuti sidang perdana praperadilan Kivlan. Tonin diminta membawa kartu anggota KIA ke PN Jaksel, hari ini. "Tolong sesegera mungkin. Hari ini saya izinkan, tapi besok pagi (hari ini) kalau tidak ada perpanjangan dari KAI, saya larang duduk di situ," tandas Guntur.

Di sisi lain, saksi fakta Suta Widya menyebut penangkapan tersangka kasus kepemilikan senjata itu aneh. Pasalnya, perkataan polisi berbeda saat pemeriksaan dan penangkapan.

Saat penangkapan, Suta sebagai kuasa hukum sedang menemani Kivlan menjalani pemeriksaan di Unit 1 Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, akhir Mei 2019. Saat itu, polisi menyebut kasus Kivlan sudah selesai.

"Saya sendiri enggak tahu. Polisi bilang di tempat kami sudah selesai, enggak ada lagi kasus hoaks dan sebagainya," ungkap Suta.

Setelah pemeriksaan, Kivlan ditangkap. Dia mengatakan penangkapan dilakukan bukan penyidik yang sedang memeriksa Kivlan di Bareskrim. Dia melihat beberapa polisi yang menangkap menggunakan senjata laras panjang. "Yang jelas, yang pakai senjata laras panjang di parkiran itu tidak etis," ucap Suta.

Dia menyebut penangkapan dilakukan Polda Metro Jaya. Hal itu diketahuinya dari mobil dinas yang dipakai saat menangkap Kivlan. Saat itu, rombongan kuasa hukum Kivlan dilarang ikut masuk ke mobil.

Namun, karena tim kuasa hukum memaksa, satu perwakilan mereka diperbolehkan mendampingi. "Ada yang memaksa untuk ikut. Kita tidak rela klien sendiri. Kita memaksa sampai ada yang diperbolehkan masuk," tutur Suta. (Fer/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya