Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
Sidang praperadilan Kivlan Zen diundur menjadi, Senin (22/8) mendatang lantaran pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon tidak menghadiri persidangan.
"Karena termohon tidak hadir hari ini dan sampai jam 13.00 WIB. Informasinya sudah diterima staf Polda. Oleh karena itu, harus dipanggil lagi. Ketika ada dua pihak harus hadir dua duanya," kata hakim tunggal praperadilan Achmad Guntur, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (8/7).
Guntur menyebutkan, sidang tersebut akan kembali digelar pada 22 Juli mendatang, "Saya putuskan sidang akan kembali digelar Senin 22 Juli 2019, " jelasnya.
Namun pihak pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun, meminta agar sidang dipercepat dan agar digelar pada Jumat (12/7) mengingat perkara pokoknya akan segera dilimpahkan penyidik apabila menunggu penundaan sidang dua pekan.
Kendati demikian, usulan percepatan sidang tersebut ditolak hakim tunggal, Guntur mengatakan tidak bisa mempercepat waktu sidang karena pemanggilan terhadap termohon paling cepat tiga hari. Sementara itu, jika sidang dimulai pada Jumat (12/7) pihak pemohon dan termohon hadir, Guntur tidak bisa menggelar sidang.
"Saya hari Jumat (12/70 ada perkara lain yang harus disidangkan, perkara nomor 69 jadi tidak bisa, " ungkap Guntur.
Tonin kembali meminta hakim untuk mempercepat sidang karena dikhawatirkan berkas Kivlan akan segera dilimpahkan mengingat massa tahanannya akan segera habis.
"Kalau sudah dua minggu lagi kepentingannya sudah hilang yang mulia, " kata Tonin.
Merespon hal itu, Guntur mengaku tidak bisa mengakomodir usulan itu karena dia sudah menyatakan alasannya. Akhirnya Guntur memutuskan sidang ditunda dan digelar kembali pada 22 Juli mendatang.
"Saya tetapkan tanggal 22 Juli. Kalau ini sudah tidak ada lagi yang mau disampaikan jangan didiskusikan lagi. Sidang selanjutnya tanggal 22 juli, sidang ditutup," Tutup Guntur. (OL-09)
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro di Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Kivlan tercatat berjasa terhadap negara yang dibuktikan dengan 11 bintang penghargaan.
Berdasarkan analisa dokter, Kivlan perlu menjalani pengobatan selama 10 hari.
Sang dokter mendapati Kivlan berusaha mengambil kertas hasil pemeriksaan dari tas dokter.
SUARA batuk terdengar beberapa kali di salah salah satu ruang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Habil dinilai terbukti memberikan uang sebanyak Sin$15 ribu atau setara Rp153 juta kepada Kivlan melalui Helmi Kurniawan alias Iwan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved