Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Kivlan mengajukan praperadilan karena merasa dalam penetapan sebagai tersangka ada beberapa hal yang diduga dilanggar polisi
PROSES pemberkasan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen telah rampung.
Mantan Kelapa Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen melayangkan gugatan praperadilan pada 20 Juni 2019.
Sidang praperadilan baru akan digelar Senin (22/7) mendatang.
Pengajuan surat dari kuasa hukum akan diberikan kepada ketua pengadilan hari ini.
Surat permohonan itu rencananya langsung diberikan kepada ketua PN Jaksel, Senin (8/7).
Pengajuan permohonan pergantian hakim karena kuasa hukum Kivlan Zen kecewa lantaran sidang praperadilan diundur lama
Pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri itu terkait pelaporan balik yang diajukan kliennya terhadap Jallaludin.
Sebagai pengacara yang ikut mendampingi Kivlan saat ditahan, dirinya mengetahui tahapan hingga penangkapan tidak sesuai dengan prosedur.
Bukti yang diserahkan di antaranya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama orang lain.
HAKIM tunggal perkara praperadilan yang diajukan tersangka Kivlan Zen, Guntur, mempertanyakan keanggotaan pengacara Tonin Tacha.
Tersiar kabar, sebelumnya Tonim tercatat dengan NAI (Nomor Advokat Indonesia): 012.02924/ADV-KAI/2012. Namun telah dinyatakan habis masa berlakunya (expired).
Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya lantaran rasa keberatannya dengan status tersangka yang ia dapatkan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Sidang putusan praperadilan Kivlan Zen akan digelar pukul 10.00 WIB.
Tonin menilai penangkapan yang dilakukan kepada kliennya tersebut tidak dilakukan sesuai dengan prosedur karena penangkapan yang dilakukanya belum ada SPDP.
Hakim tunggal Achmad Guntur memutus bahwa praperadilan yang diajukan Kivlan Zen ditolak.
Praperadilan yang akan diajukan tim kuasa hukum Kivlan mengenai penetapan tersangka, penyitaan, penangkapan, dan penahanan.
Dalam sidang praperadilan dengan agenda putusan, Hakim tunggal Achmad Guntur menolak gugatan yang diajukan Kivlan.
Surat pengalihan penahanan tersebut ditujukan bukan hanya ke Presiden saja tetapi diajukan ke sejumlah tokoh nasional.
Kivlan hingga kini tengah menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Sakit yang diderita Purnawirawan itu ialah sakit kepala dan nyeri dibeberapa bagian tubuh.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved