Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KABAG Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, menyebut ada lima komponen dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Oleh karena itu, pihaknya fokus dan berkonsentrasi mendalami kepemilikan senjata tersebut.
"Jadi ada lima komponen dalam kejahatan tersebut. Tapi dalam pro-ses penyelidikan ini lebih dikonsentrasikan pada kepemilikan senjata ilegal," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin.
Dalam penyelidikan kasus Kivlan Zen, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Asep menyebut mereka berperan di komponen yang berbeda.
"Terkait motifnya masih terus kita dalami," pungkasnya.
Sebelumnya, Polri bertekad akan mengusut tuntas kasus kerusuhan pada aksi massa 21-22 Mei di Jakarta serta mencari aktor utama rangkaian kejahatan, yakni kerusuhan, skenario penembakan tokoh nasional, dan rencana makar.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan pihak kepolisian tidak pernah menyampaikan bahwa Kivlan sebagai dalang kerusuhan 21-22 Mei. Pasalnya, polisi hanya menjerat Kivlan dengan pasal perencanaan pembunuhan dan kepemilikan senjata api.
"Tolong dikoreksi bahwa dari Polri tidak pernah mengatakan dalang kerusuhan itu ialah Pak Kivlan Zen, enggak pernah. Yang disampaikan oleh Kadiv Humas pada saat press release ialah kronologi peristiwa di 21-22 (Mei) di mana ada dua segmen, yakni aksi damai dan aksi semua untuk melakukan kerusuhan," kata Tito.
Di sisi lain, Menko Bidang Polhukam Wiranto memastikan proses hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat kerusuhan pada aksi 21-22 Mei di Jakarta tetap berlanjut, termasuk untuk Kivlan Zen.
Wiranto menyebut proses penyelidikan masih panjang dan tidak tepat jika dirinya dituntut untuk segera mengumumkan dalang kerusuhan.
Periksa saksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya masih mendalami kasus dugaan makar yang melibatkan mantan Kapolda Metro Jaya Irjen (Purn) Sofyan Jacob. Bahkan sedikitnya 20 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Dia menambahkan, sejauh ini penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti sehingga menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka. Terlebih dua alat bukti sudah dimiliki penyidik untuk penetapan tersangka tersebut.
Polisi kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Sofyan Jacob pada Senin (17/6) terkait dengan kasus makar. Sebelumnya, Sofjan batal hadir pada agenda pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (10/6) lalu. (Fer/Gol/X-11)
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro di Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Kivlan tercatat berjasa terhadap negara yang dibuktikan dengan 11 bintang penghargaan.
Berdasarkan analisa dokter, Kivlan perlu menjalani pengobatan selama 10 hari.
Sang dokter mendapati Kivlan berusaha mengambil kertas hasil pemeriksaan dari tas dokter.
SUARA batuk terdengar beberapa kali di salah salah satu ruang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Habil dinilai terbukti memberikan uang sebanyak Sin$15 ribu atau setara Rp153 juta kepada Kivlan melalui Helmi Kurniawan alias Iwan.
Gedung Putih menegaskan akan menyelidiki siapa dalang dibalik pemberontakan di wilayah Los Angeles, California, Amerika Serikat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sebanyak 56 narapidana dari Lapas Narkotika Muara Beliti yang berbuat kerusuhan dipindahkan ke Lapas dengan pengamanan super maksimum di Pulau Nusakambangan.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
1 Mei diperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day. Hari tersebut adalah sebuah peringatan atas solidaritas pekerja yang merujuk pada peristiwa kerusuhan Haymarket
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved