Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
KABAG Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebut ada lima komponen dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Oleh karena itu, pihaknya fokus dan berkonsentrasi mendalami kepemilikan senjata tersebut.
"Jadi ada lima komponen dalam kejahatan tersebut. Tapi pada proses penyelidikan ini lebih dikonsentrasikan pada kepemilikan senjata ilegal," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/6).
Dalam penyelidikan kasus Kivlan Zen, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Namun, kata Asep, mereka berperan di komponen yang berbeda, mulai inisiator, penyandang dana, pembeli, hingga penyedia senjata api.
"Kemudian siap merencanakan aksi pembunuhan dan yang terakhir adalah calon-calon eksekutornya," terangnya.
Asep memastikan, hingga saat ini, kepolisian masih terus mendalami motif para tersangka melakukan kejahatan tersebut.
"Terkait motifnya masih terus kita akan dalami," pungkasnya.
Baca juga: Kivlan Zen Minta Perlindungan, Menhan: Belum Saya Baca
Sebelumnya, Polri bertekad mengusut tuntas kasus kerusuhan pada aksi massa 21-22 Mei di Jakarta, serta mencari aktor utama rangkaian kejahatan, yakni kerusuhan, skenario penembakan tokoh nasional, dan rencana makar.
"Prosesnya masih panjang. Kita akan ungkap semuanya," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal.
Informasi yang diterima Media Indonesia menyebutkan bahwa ada tiga orang yang berada di atas Kivlan dan diduga sebagai aktor utama peristiwa itu.
"Tunggu hasil penyidikan," tukasnya.
Polri meringkus enam tersangka selaku eksekutor sekaligus pemilik senjata api. Mereka ialah HK alias Iwan, AZ, IR, TJ, AD, dan seorang wanita berinisial AF alias Fifi.
"Uang yang diterima KZ (Kivlan Zein) berasal dari HM (Habil Marati). Tujuan untuk pembelian senjata api, juga memberikan uang Rp60 juta langsung kepada HK untuk biaya operasional dan juga pembelian senjata api," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKB Ade Ary Syam Indradi.
Atas perbuatan itu, seluruh tersangka terbukti melanggar Pasal 1 UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman pidana seumur hidup. Mereka kedapatan memiliki, menguasai, atau menyimpan senjata api ilegal tanpa hak dan tanpa izin. (OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Ancaman di sektor politik merupakan tindakan yang mengancam integrasi nasional. Ancaman ini bisa timbul baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
PENGADILAN Negeri (PN) Garut, Jawa Barat menjatuhan hukuman penjara bagi tiga petinggi Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
SATRESKRIM Polres Garut, Jawa Barat menangkap tiga 'petinggi' Negara Islam Indonesia (NII).
Namun, Abdullah mempertanyakan alasan penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali memanggil kliennya sebagai tersangka makar.
Rektor UGM, Panut Mulyono pun menegaskan, pihak kampus siap memberi pendampingan hukum kepada Bagas bila dibutuhkan.
Ruslan dan kawan-kawan diduga melakukan penganiayaan hingga La gode tewas sehingga Ruslan ditahan 1 tahun 10 bulan pada 2018.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved