Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Konsentrasi Dalami Kepemilikan Senjata Ilegal Kivlan Zen

Ferdian Ananda Majni
13/6/2019 11:37
Polisi Konsentrasi Dalami Kepemilikan Senjata Ilegal Kivlan Zen
Kivlan Zen(ANTARA/Reno Esnir)

KABAG Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebut ada lima komponen dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Oleh karena itu, pihaknya fokus dan berkonsentrasi mendalami kepemilikan senjata tersebut.

"Jadi ada lima komponen dalam kejahatan tersebut. Tapi pada proses penyelidikan ini lebih dikonsentrasikan pada kepemilikan senjata ilegal," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/6).

Dalam penyelidikan kasus Kivlan Zen, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Namun, kata Asep, mereka berperan di komponen yang berbeda, mulai inisiator, penyandang dana, pembeli, hingga penyedia senjata api.

"Kemudian siap merencanakan aksi pembunuhan dan yang terakhir adalah calon-calon eksekutornya," terangnya.

Asep memastikan, hingga saat ini, kepolisian masih terus mendalami motif para tersangka melakukan kejahatan tersebut.

"Terkait motifnya masih terus kita akan dalami," pungkasnya.

Baca juga: Kivlan Zen Minta Perlindungan, Menhan: Belum Saya Baca

Sebelumnya, Polri bertekad mengusut tuntas kasus kerusuhan pada aksi massa 21-22 Mei di Jakarta, serta mencari aktor utama rangkaian kejahatan, yakni kerusuhan, skenario penembakan tokoh nasional, dan rencana makar.

"Prosesnya masih panjang. Kita akan ungkap semuanya," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal.

Informasi yang diterima Media Indonesia menyebutkan bahwa ada tiga orang yang berada di atas Kivlan dan diduga sebagai aktor utama peristiwa itu.

"Tunggu hasil penyidikan," tukasnya.

Polri meringkus enam tersangka selaku eksekutor sekaligus pemilik senjata api. Mereka ialah HK alias Iwan, AZ, IR, TJ, AD, dan seorang wanita berinisial AF alias Fifi.  

"Uang yang diterima KZ (Kivlan Zein) berasal dari HM (Habil Marati). Tujuan untuk pembelian senjata api, juga memberikan uang Rp60 juta langsung kepada HK untuk biaya operasional dan juga pembelian senjata api," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKB Ade Ary Syam Indradi.

Atas perbuatan itu, seluruh tersangka terbukti melanggar Pasal 1 UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman pidana seumur hidup. Mereka kedapatan memiliki, menguasai, atau menyimpan senjata api ilegal tanpa hak dan tanpa izin. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya