Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENYIDIK Direskrimum Polda Metro Jaya telah kelar memeriksa Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen sebagai saksi kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara dengan tersangka Habil Marati (HM).
Oleh karena itu, rencananya, keduanya akan dikonfrontasi penyidik pada hari ini, Selasa (18/6).
Penyidik berencana mengonfrontasikan keterangan Kivlan dengan Habil Marati dan Iwan Kurniawan guna membuktikan keterlibatan atas tuduhan kepemilikan senjata api ilegal dan percobaan pembunuhan tersebut.
"Besok kemungkinan akan diadakan gelar perkara atau konfrontasi antara semua saksi-saksi yang terlibat saat itu," kata Kuasa Hukum Kivlan, Muhammad Yuntri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/6) malam.
Baca juga: Kivlan Akui Uang dari Habil untuk Demo, bukan Beli Senjata
Yuntri menegaskan yakin hasil konfrontasi tidak membuktikan Kivlan terlibat dalam tuduhan tersebut. Dia berharap kasus yang mengaitkan Kivlan Zen dapat menjadi pertimbangan polisi untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
"Kalau ini terbukti bahwa tidak ada kaitan dengan Pak Kivlan, kita minta ini di-close," sebutnya.
Yuntri memastikan, terdapat agenda konfrontasi antara para saksi saksi tentang kesaksian mereka dengan keterlibatan kliennya dan tentang aliran dana khususmya tentang Habil Marati.
"Iya, rencananya besok (konfrontasi) mungkin pagi atau siang," terangnya.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu (29/5) dan ditahan selama 20 haru di Rumah Tahanan Polisi Militer Guntur, Jakarta Selatan.
Diketahui, polisi telah menetapkan HM sebagai tersangka terkait dugaan pembunuhan terhadap 4 tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
HM juga disebut sebagai donatur eksekutor empat pejabat negara yang menjadi target pembunuhan. Dia menyerahkan uang Rp60 juta kepada para calon eksekutor.
Bahkan HM diberitakan dalam investigasi majalah Tempo yang berjudul 'Tim Mawar dan Rusuh Sarinah' yang terbit pada Senin (10/6).
Merujuk laporan Tempo, Kivlan memberikan uang itu kepada anak buahnya, Iwan Kurniawan alias Helmi Kurniawan untuk membeli senjata laras panjang dan pendek.
Rencananya, senjata itu akan digunakan untuk membunuh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. (OL-2)
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro di Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Kivlan tercatat berjasa terhadap negara yang dibuktikan dengan 11 bintang penghargaan.
Berdasarkan analisa dokter, Kivlan perlu menjalani pengobatan selama 10 hari.
Sang dokter mendapati Kivlan berusaha mengambil kertas hasil pemeriksaan dari tas dokter.
SUARA batuk terdengar beberapa kali di salah salah satu ruang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Habil dinilai terbukti memberikan uang sebanyak Sin$15 ribu atau setara Rp153 juta kepada Kivlan melalui Helmi Kurniawan alias Iwan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved