Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Tito Karnavian memastikan pihak kepolisian tidak pernah menyampaikan mantan Kepala Staf Kostrad (Kas Kostrad) ABRI Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebagai dalang kerusuhan 21-22 Mei.
Pasalnya, polisi hanya menjerat Kivlan dengan pasal perencanaan pembunuhan dan kepemilikan senjata api.
"Tolong dikoreksi, Polri tidak pernah mengatakan dalang kerusuhan adalah Pak Kivlan Zen, enggak pernah. Yang disampaikan oleh Kadiv Humas adalah kronologi peristiwa di 21-22 (Mei) di mana ada dua segmen yakni aksi damai dan aksi melakukan kerusuhan," kata Tito di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (13/6).
Menurutnya, aksi itu telah diatur karena pihaknya menemukan barang bukti seperti senjata tajam, bom molotov, petasan, serta ambulans yang membawa batu.
"Kalau enggak sengaja kok enggak ada penyampaian pendapat, kok langsung menyerang. Yang jam 22.30 WIB kok ada bom molotov. Itu kan pasti disiapkan bukan peristiwa spontan pakai batu seadanya," sebutnya.
Berdasarkan temuan itu, Tito memastikan adanya pihak yang mengatur secara sistematis kerusuhan tersebut. Namun, Tito menegaskan Polri tidak pernah menyebut Kivlan Zen sebagai dalang kerusuhan.
"Itu berarti memang kalau saya berpendapat peristiwa pukul 22.30 WIB dan selanjutnya sudah ada yang men-setting. Tetapi tidak menyampaikan itu (dalang kerusuhan) adalah Pak Kivlan," lanjutnya.
Tito menjelaskan, Kivlan Zen hanya disangkakan melalukan permufakatan jahat dan kepemilikan senjata api. Apalagi pihaknya memiliki saksi dan barang bukti sehingga menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka.
"Ini bukan hanya kasus kepemilikan senjata api, tentu juga ada dugaan permufakatan jahat dalam bahasa hukum untuk melakukan rencana pembunuhan dan itu ada saksi-saksinya. Nanti akan terungkap di pengadilan," paparnya.
Baca juga: Kivlan Zen Ditahan Terkait Senjata Ilegal
Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta menyebut kliennya tidak pernah merencanakan pembunuhan. Pernyataan itu merujuk dari pernyataan para tersangka penyelundupan senjata yang juga berencana membunuh empat pejabat negara dan satu pemimpin lembaga survei.
"Kivlan Zen tidak pernah merencanakan pembunuhan, itu hoaks," kata Tonin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/6)
Oleh karena itu, dia telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan Kivlan Zen menjadi tahanan kota agar kliennya dapat memberikan keterangan langsung terkait dugaan pemufakatan pembunuhan tersebut. (X-15)
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai jika kepolisian memproses laporan soal Mens Rea Pandji Pragiwaksono berpotensi membuat citra Polri negatif.
GAR ITB mengadukan Din Syamsudin ke KASN. Dukungan pun mengalir dari alumni sejumlah perguruan tinggi di Jawa Barat.
PENYIDIK Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memeriksa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana akan diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (3/12) sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Abdullah menyayangkan prosedur penangkapan yang tergolong tak biasa, seperti penyitaan pisau kecil yang notabene tak digunakan tersangka.
Komnas HAM menegaskan, mengecam seluruh bentuk tindakan teror, intimidasi, ancaman kekerasan dimanapun dan kapanpun serta bersolidaritas untuk semua korban yang ada.
Keputusan itu dilakukan hakim melalui tiga kali diversi. Sebab, kedua pelaku masih dibawah umur. Kesimpulannya, hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara bagi mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved