Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TERSANGKA kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen, Selasa (18/6), menjalani konfrontasi dengan tersangka dugaan perencanaan pembunuhan tokoh nasional, Habil Marati dan saksi-saksi lainnya di Mapolda Metro Jaya. Dia kemudian menyebut dirinya difitnah.
"Ya, saya difitnah. Saya difitnah," kata Kivlan kepada wartawan usai menjalani konfrontasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6).
Kivlan yang diperiksa pada Selasa (18/6) pukul 16:55 WIB dan baru selesai pada Rabu (19/6) pukul 00:15 WIB, tidak mau berkomentar banyak terkait agenda konfrontasi tersebut.
Meski begitu, menurutnya, agenda konfrontasi yang dilakukan polisi dengan membandingkan keterangan dari semua yang dihadirkan, tidak ada hal-hal yang janggal.
"Ah nggak ada janggal," ucap Kivlan singkat.
Baca juga: Hari Ini, Polisi akan Konfrontasikan Kivlan Zen dan Habil Marati
Penyidik baru saja selesai mengkonfrontasi Kivlan dengan Habil Marati beserta saksi-saksi lainnya ,seperti Iwan, Aziz, dan Fifi. Mereka dikonfrontasi terkait aliran dana dalam kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Kivlan mengaku dirinya difitnah oleh para saksi yang menyebut dirinya memberikan uang sebesar S$15.000 ke Iwan untuk membeli senjata api ilegal. Kivlan menegaskan jika dirinya difitnah dalam kasus itu.
Sebelumnya, polisi menyampaikan bahwa Habil Marati memberikan uang S$15 ribu kepada Kivlan Zen dan Iwan. Uang tersebut merupakan dana
operasional untuk mencari eksekutor dengan target empat tokoh nasional. (OL-2)
Ancaman di sektor politik merupakan tindakan yang mengancam integrasi nasional. Ancaman ini bisa timbul baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
PENGADILAN Negeri (PN) Garut, Jawa Barat menjatuhan hukuman penjara bagi tiga petinggi Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
SATRESKRIM Polres Garut, Jawa Barat menangkap tiga 'petinggi' Negara Islam Indonesia (NII).
Namun, Abdullah mempertanyakan alasan penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali memanggil kliennya sebagai tersangka makar.
Rektor UGM, Panut Mulyono pun menegaskan, pihak kampus siap memberi pendampingan hukum kepada Bagas bila dibutuhkan.
Bachtiar Nasir berada di Arab Saudi sejak 10 Mei untuk Umrah dan memenuhi undangan Liga Dunia Islam.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro di Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Kivlan tercatat berjasa terhadap negara yang dibuktikan dengan 11 bintang penghargaan.
Berdasarkan analisa dokter, Kivlan perlu menjalani pengobatan selama 10 hari.
Sang dokter mendapati Kivlan berusaha mengambil kertas hasil pemeriksaan dari tas dokter.
SUARA batuk terdengar beberapa kali di salah salah satu ruang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Habil dinilai terbukti memberikan uang sebanyak Sin$15 ribu atau setara Rp153 juta kepada Kivlan melalui Helmi Kurniawan alias Iwan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved