Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen, Selasa (18/6), menjalani konfrontasi dengan tersangka dugaan perencanaan pembunuhan tokoh nasional, Habil Marati dan saksi-saksi lainnya di Mapolda Metro Jaya. Dia kemudian menyebut dirinya difitnah.
"Ya, saya difitnah. Saya difitnah," kata Kivlan kepada wartawan usai menjalani konfrontasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6).
Kivlan yang diperiksa pada Selasa (18/6) pukul 16:55 WIB dan baru selesai pada Rabu (19/6) pukul 00:15 WIB, tidak mau berkomentar banyak terkait agenda konfrontasi tersebut.
Meski begitu, menurutnya, agenda konfrontasi yang dilakukan polisi dengan membandingkan keterangan dari semua yang dihadirkan, tidak ada hal-hal yang janggal.
"Ah nggak ada janggal," ucap Kivlan singkat.
Baca juga: Hari Ini, Polisi akan Konfrontasikan Kivlan Zen dan Habil Marati
Penyidik baru saja selesai mengkonfrontasi Kivlan dengan Habil Marati beserta saksi-saksi lainnya ,seperti Iwan, Aziz, dan Fifi. Mereka dikonfrontasi terkait aliran dana dalam kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Kivlan mengaku dirinya difitnah oleh para saksi yang menyebut dirinya memberikan uang sebesar S$15.000 ke Iwan untuk membeli senjata api ilegal. Kivlan menegaskan jika dirinya difitnah dalam kasus itu.
Sebelumnya, polisi menyampaikan bahwa Habil Marati memberikan uang S$15 ribu kepada Kivlan Zen dan Iwan. Uang tersebut merupakan dana
operasional untuk mencari eksekutor dengan target empat tokoh nasional. (OL-2)
Presiden Prabowo Subianto diminta untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap dan memberikan fakta berkaitan dugaan makar dan terorisme dalam aksi demonstrasi
Menurut Mahfud MD, pernyataan Presiden Prabowo terkait makar dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu harus dibuktikan secara hukum.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyayangkan pernyataan Presiden yang mengklaim adanya aksi makar dan terorisme dalam aksi demonstrasi.
Presiden Prabowo kembali menyinggung isu makar usai demo ricuh. Ia menegaskan tidak gentar menghadapi mafia dalang kerusuhan.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan aksi pembakaran gedung DPRD yang terjadi di sejumlah daerah bukan lagi bentuk penyampaian aspirasi, melainkan sudah masuk kategori makar.
Amnesty menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang melabeli demonstrasi sebagai tindakan makar atau terorisme berlebihan
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro di Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Kivlan tercatat berjasa terhadap negara yang dibuktikan dengan 11 bintang penghargaan.
Berdasarkan analisa dokter, Kivlan perlu menjalani pengobatan selama 10 hari.
Sang dokter mendapati Kivlan berusaha mengambil kertas hasil pemeriksaan dari tas dokter.
SUARA batuk terdengar beberapa kali di salah salah satu ruang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Habil dinilai terbukti memberikan uang sebanyak Sin$15 ribu atau setara Rp153 juta kepada Kivlan melalui Helmi Kurniawan alias Iwan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved