Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Dedi Prasetyo mengakui menjadi kewenangan penyidik untuk mempertimbangkan kembali penyidikan kasus dugaan kepemilikan senjata terhadap mantan KSAD Kivlan Zen.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu sudah meminta Polri mempertimbangkan lagi kasus dugaan kepemilikan senjata terhadap Kivlan.
"Saya sudah bisik-bisik dengan teman-teman polisi. Coba dipertimbangkan lagi, saya kan cuma (minta) pertimbangkan, bukan enggak boleh dihukum."
Ryamizard tak merinci sejauh mana pertimbangan kasus hukum yang diminta untuk Kivlan. Yang jelas, ia membantah bila langkah itu terkait upaya membebaskan Kivlan dari jeratan hukum.
"Cuma pertimbangkan. Makanya, saya tidak berani itu (terlalu jauh), hukum harus ditegakkan," ujarnya.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu, 29 Mei 2019. Mantan Kepala Staf Kostrad itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur selama 20 hari ke depan.
Kivlan melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan kepada Ryamizard. Permohonan serupa juga dilayangkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Bambang Taufik, Panglima Kostrad Letjen Harto Karyawan, dan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen I Nyoman Cantiasa.
Terkait kasus ini, Kivlan Zen mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya pada pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Saya dari tim penasihat hukum Kivlan Zen mau melakukan praperadilan. Kami melihat dalam penetapan klien kami ada beberapa hal yang diduga dilanggar pihak kepolisian," kata Hendri Badiri.
Hendri mengaku akan terus mencoba mencari keadilan dengan melakukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sayangnya, pihak dari penasihat hukum tidak menyebutkan hal apa saja yang dilanggar kepolisian saat proses penangkapan.
"Saya sudah katakan ada beberapa hal yang dilanggar yang menurut saya saat ini belum bisa saya ungkap, mulai dari penetapan tersangka sampai peradilan. Ada beberapa prosedur yang dilanggar kepolisian," ujar Hendri Badiri.
Nomor registrasi praperadilan Kivlan Zen terdaftar dengan nomor 75/pid.pra/2019/PN.Jaksel.
Kivlan dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Minta dihentikan
Di sisi lain, tim advokasi BPN Eggi Sudjana meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) atas kasus makar yang menimpanya. Penyidik dinilai kurang alat bukti.
Kuasa hukum Eggi, Alamsyah Hanafiah, mengatakan, surat permintaan SP3 itu dilayangkan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Permintaan penghentian penyidikan juga ditembuskan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Roycke Harry Langie, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Agung.
"Jadi, menurut pandangan kami, ini kasus belum cukup dua alat bukti sehingga logikanya, seyogianya harus dihentikan." (P-1)
Antara Andi Arief dengan Kivlan Zen yang saling tuding kubu lawan menyoal setan gundul dan klaim kemenangan 62%.
Dijelaskan Viktor, Kivlan termonitor dan terpantau berada di Bandara internasional Soekarno-Hatta akan terbang ke Batam.
Penyidik memastikan penangguhan belum dapat dikabulkan lantaran Kivlan Zen tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus kepemilikan senjata api.
Sejauh ini, penyidik masih menolak penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen. Begitu juga pemeriksaan lanjutan belum diperlukan.
Menurut Kivlan, SBY tidak ingin ada jenderal lain yang menjadi Presiden.
Menurut Demokrat, SBY sudah mati-matian berjuang untuk Prabowo di Pemilu 2019.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved