Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
POLDA Metro Jaya mengabulkan permohonan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana. Eggi mulai kemarin malam menghirup udara bebas.
Ia menambah deretan tersangka dalam kasus makar hingga kepemilikan senjata ilegal yang mendapat penangguhan penahanan. Sebelumnya, polisi juga telah mengabulkan penangguhan penahanan bagi Lies Sungkharisma dan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
Anggota hukum dan advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantoko, menegaskan penangguhan penahanan itu tidak terkait dengan isu rekonsiliasi politik yang ramai dibicarakan. Pengajuan penangguhan terhadap Eggi dijamin anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
“Penangguhan (Eggi) murni persoalan hukum. Enggak (terkait rekonsiliasi politik), Bang Dasco kan Komisi III DPR, komunikasi juga intensif dengan kepolisian,” papar Hendarsam, di Jakarta, kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan Eggi mendapatkan penangguhan penahanan. Penyidik telah mengevaluasi hingga memutuskan mengabulkan permintaan tersebut.
“Setelah dilihat, dievaluasi dengan berbagai pertimbangan kemudian pada hari ini Senin 24 Juni pengajuan penangguhan penahanan oleh penjamin Pak Dasco itu dikabulkan penyidik,” sebutnya, kemarin.
Dengan terkabulnya permohonan Eggi, kini tinggal mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen yang masih ditahan. Padahal, Kivlan juga sudah mengajukan permohonan serupa.
Bantah tak kooperatif
Kuasa hukum Kivlan, Djuju Purwantoro, membantah tuduhan polisi yang menyebut kliennya tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api. Akibatnya, permohonannya tidak bisa dikabulkan.
“Tidak kooperatifnya dari sisi yang mana? Karena setiap pemeriksaan dan panggilan, kita ikuti sesuai aturan hukum,” kata Djudju saat dimintai konfirmasi kemarin. Djudju juga meminta pihak polisi untuk membuktikan tindakan kliennya yang tidak kooperatif selama pemeriksaan. Menurut dia, polisi sangat subjektif.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik juga memiliki pertimbangan dalam penanganan kasus Kivlan Zen, baik secara objektif maupun secara subjektif. “Salah satunya ada hal yang tidak kooperatif terkait menyangkut masalah pokok
perkara yang saat ini sedang didalami penyidik,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Saat diketahui permohonan jaminan untuk Kivlan dikirim kepada sejumlah tokoh, yakni Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menko Polhukam Wiranto, Pangkostrad Letjen Besar Harto Karyawan, Kepala Staf Kostrad Mayjen Bambang Taufik, dan Danjen Kopassus Mayjen I Nyoman Cantiasa. Namun, Wiranto sendiri secara tegas menyatakan menolak memberikan penjaminan tersebut. (P-2)
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Takbiran dapat digelar di masjid, musala, atau tempat yang sudah dipersiapkan.
Endi mengatakan, jumlah tersebut berasal dari sejumlah satuan kerja mulai dari tingkat Mabes Polri sampai Polda.
ENAM kepolisian daerah (polda) menyelenggarakan Tactical Floor Game (TFG) kesiapan pengelolaan arus lalu lintas mudik serta libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kehadiran kantor kepolisian itu untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng Kombes Parajohan Simanjuntak mengatakan, ekshumasi dilakukan berdasarkan permintaan keluarga.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro di Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Kivlan tercatat berjasa terhadap negara yang dibuktikan dengan 11 bintang penghargaan.
Berdasarkan analisa dokter, Kivlan perlu menjalani pengobatan selama 10 hari.
Sang dokter mendapati Kivlan berusaha mengambil kertas hasil pemeriksaan dari tas dokter.
SUARA batuk terdengar beberapa kali di salah salah satu ruang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Habil dinilai terbukti memberikan uang sebanyak Sin$15 ribu atau setara Rp153 juta kepada Kivlan melalui Helmi Kurniawan alias Iwan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved