Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLDA Metro Jaya mengabulkan permohonan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana. Eggi mulai kemarin malam menghirup udara bebas.
Ia menambah deretan tersangka dalam kasus makar hingga kepemilikan senjata ilegal yang mendapat penangguhan penahanan. Sebelumnya, polisi juga telah mengabulkan penangguhan penahanan bagi Lies Sungkharisma dan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
Anggota hukum dan advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantoko, menegaskan penangguhan penahanan itu tidak terkait dengan isu rekonsiliasi politik yang ramai dibicarakan. Pengajuan penangguhan terhadap Eggi dijamin anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
“Penangguhan (Eggi) murni persoalan hukum. Enggak (terkait rekonsiliasi politik), Bang Dasco kan Komisi III DPR, komunikasi juga intensif dengan kepolisian,” papar Hendarsam, di Jakarta, kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan Eggi mendapatkan penangguhan penahanan. Penyidik telah mengevaluasi hingga memutuskan mengabulkan permintaan tersebut.
“Setelah dilihat, dievaluasi dengan berbagai pertimbangan kemudian pada hari ini Senin 24 Juni pengajuan penangguhan penahanan oleh penjamin Pak Dasco itu dikabulkan penyidik,” sebutnya, kemarin.
Dengan terkabulnya permohonan Eggi, kini tinggal mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen yang masih ditahan. Padahal, Kivlan juga sudah mengajukan permohonan serupa.
Bantah tak kooperatif
Kuasa hukum Kivlan, Djuju Purwantoro, membantah tuduhan polisi yang menyebut kliennya tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api. Akibatnya, permohonannya tidak bisa dikabulkan.
“Tidak kooperatifnya dari sisi yang mana? Karena setiap pemeriksaan dan panggilan, kita ikuti sesuai aturan hukum,” kata Djudju saat dimintai konfirmasi kemarin. Djudju juga meminta pihak polisi untuk membuktikan tindakan kliennya yang tidak kooperatif selama pemeriksaan. Menurut dia, polisi sangat subjektif.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik juga memiliki pertimbangan dalam penanganan kasus Kivlan Zen, baik secara objektif maupun secara subjektif. “Salah satunya ada hal yang tidak kooperatif terkait menyangkut masalah pokok
perkara yang saat ini sedang didalami penyidik,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Saat diketahui permohonan jaminan untuk Kivlan dikirim kepada sejumlah tokoh, yakni Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menko Polhukam Wiranto, Pangkostrad Letjen Besar Harto Karyawan, Kepala Staf Kostrad Mayjen Bambang Taufik, dan Danjen Kopassus Mayjen I Nyoman Cantiasa. Namun, Wiranto sendiri secara tegas menyatakan menolak memberikan penjaminan tersebut. (P-2)
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan
Polda Jateng juga mengimbau pendukung klub maupun pecinta sepak bola untuk tidak menonton langsung di stadion. Sehingga, risiko penularan covid-19 dapat ditekan.
Penyidik menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Ketua Umum PSSI Iwan Bule dan minta penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolda Jatim pada 3 November.
Antara Andi Arief dengan Kivlan Zen yang saling tuding kubu lawan menyoal setan gundul dan klaim kemenangan 62%.
Dijelaskan Viktor, Kivlan termonitor dan terpantau berada di Bandara internasional Soekarno-Hatta akan terbang ke Batam.
Penyidik memastikan penangguhan belum dapat dikabulkan lantaran Kivlan Zen tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus kepemilikan senjata api.
Sejauh ini, penyidik masih menolak penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen. Begitu juga pemeriksaan lanjutan belum diperlukan.
Menurut Kivlan, SBY tidak ingin ada jenderal lain yang menjadi Presiden.
Menurut Demokrat, SBY sudah mati-matian berjuang untuk Prabowo di Pemilu 2019.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved