Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Kejaksaan telah mencegah Donny Saragih, mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta empat hari tersebut ke luar negeri.
Jika masih ada masyarakat yang mengeluh dan merasa proses pengambilan tilang lama dan mahal. Kemungkinan besar karena tidak melakukannya sendiri.
Aliansi Jurnalis Pematangsiantar menyebutkan ada sejumlah kasus yang beberapa tersangkanya telah ditetapkan namun belum ditahan dengan berbagai alasan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menangkap mantan Direktur Utama Transjakarta, Donny Andi Saragih, dalam waktu dekat. Keberadaan terpidana kasus penipuan itu pun sudah diketahui.
"Penundaan itu diharapkan setidaknya hingga masa tugas mereka selesai di KPK atau setidaknya hingga pekerjaan yang sedang ditangani selesai."
"Kami mau eksekusi. Sudah kita keluarkan surat perintah untuk melakukan eksekusi. (Donny) enggak mau menyerahkan diri juga dia."
"Jadi ini masih tahap 1 berkas perkaranya yang diserahkan ke Kejaksaan ya, nanti kalau sudah jaksa mengatakan berkas perkaranya lengkap baru tahap 2 tersangkanya diserahkan."
Dalam penyelesaian perusahaan yang menunggak iuran program BP Jamsostek dengan bantaun Kejari Jaksel, tercapai angka Rp36,5 miliar dari 285 perusahaan.
Penyidikan kasus ini terus dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti agar dugaan terjadinya penyalahgunaan investasi yang melibatkan 13 perusahaan tersingkap.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nanang Sigit Yulanto mengatakan bahwa pencapaian hasil sebesar 23,94%) dari total tagihan iuran BP Jamsostek memang belum begitu maksimal.
Pengawasan internal, terang Yusni, berperan memberikan keyakinan yang memadai, yakni pengelolaan keuangan telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia disambut dengan beragam kegiatan di daerah. Semangat memerangi korupsi tumbuh.
Jaksa Agung sebagai pimpinan Kejagung dapat mengetahui secara langsung kompetensi maupun integritas calon-calon Kajari dan Kajati.
Kedua oknum jaksa itu ialah Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI Yanuar Reza Muhammad serta Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI Firsto Yan Presanto.
Berusaha mengecoh dengan pakaian tersebut, tersangka bergegas masuk ke Kantor Kejari Bandung untuk menjalani pelimpahan tahap II atau P21.
Gugatan senilai Rp87 miliar itu terkait penanganan bencana gempa dan tsunami di Sulteng.
Beka mengaku pihaknya telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk meminta klarifikasi sekaligus melakukan pembatalan persyaratan tersebut.
"Kita harap hasilnya seperti itu (aset dikembalikan). Saat ini kita sedang melakukan upaya-upaya," kata Mukri.
Ia menyebutkan, dari data Pidana Umum (Pidum) Kejari Parepare, ada 400 lebih detonator yang sudah dimusnahkan kala itu.
Korps Adhyaksa semula berharap putusan Mahkamah Agung memenuhi tuntutan jaksa, yakni mengembalikan hasil lelang aset harta First Travel kepada para calon jemaah umrah yang menjadi korban.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved