Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSYARATAN penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Korps Adhyaksa dinilai sangat diskriminatif terhadap kelompok orientasi seksual dan identitas gender tertentu.
Hal itu ditegaskan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara melalui keterangan tertulis, Senin (25/11).
Beka mengaku pihaknya telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk meminta klarifikasi sekaligus melakukan pembatalan persyaratan tersebut.
Menurut dia, setelah mencermati pengumuman penerimaan CPNS Kejaksaan RI Nomor: PENG-01/C/Cp.2/11/2019 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2019, Komnas HAM menilai persyaratan, khususnya pada lima jabatan dengan seluruh formasinya bertentangan dengan prinsip dan nilai HAM yang terkandung dalam konstitusi NKRI.
Secara spesifik, Komnas HAM mendapati 12 kali kalimat 'tidak cacat mental termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender)' yang disebutkan pada pengumuman tersebut diskriminatif.
Baca juga: Lagi, Kejaksaan Bekuk Buron Korupsi
"Pengecualian pada kelompok tertentu sama sekali tidak berkaitan dengan nilai dan bentuk pekerjaan pada jabatan-jabatan tersebut. Artinya, semua orang dapat melakukan pekerjaan pada jabatan tersebut tanpa melihat orientasi seksual dan identitas gendernya," ujarnya.
Menurut Beka, persyaratan itu terbukti bertentangan dengan Pasal 28 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan, setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Persyaratan tersebut juga mencederai Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Perlu digarisbawahi, sambung dia, setiap warga negara pada ayat tersebut menunjukkan tidak ada pengecualian warga negara untuk menikmati hak ini.
"Selain itu, persyaratan diskriminatif tersebut bertentangan dengan kewajiban lembaga negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM semua warga negara termasuk kelompok berbasis orientasi seksual dan identitas gender."
Ia mengemukakan, hal itu sejalan dengan Pasal 2 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan, Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi HAM dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Instrumen HAM lainnya yang menjamin pemenuhan hak atas pekerjaan ialah UU 11/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Ratifikasi kovenan ini mempertegas tanggung jawab negara sebagai pengemban kewajiban (duty bearer) untuk dapat memenuhi kebutuhan minimal hak-hak ekosob.
"Tanggung jawab negara untuk memenuhi dan melindungi hak atas pekerjaan meliputi beberapa aspek sesuai dengan Komentar Umum Nomor 8, yaitu aspek ketersediaan, aspek aksesibilitas, dan aspek akseptabilitas," katanya.
Terlebih, sebagai anggota ILO (organisasi buruh internasional) sejak 1950, Indonesia telah meratifikasi berbagai Konvensi ILO seperti Konvensi Nomor 88/1948 tentang Lembaga Pelayanan Penempatan Kerja dan meratifikasi Konvensi Nomor 111/1958 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.
Oleh karena itu, menurut Beka, Indonesia harus patuh pada konvensi-konvensi ILO untuk memajukan kesempatan bagi siapapun untuk memeroleh pekerjaan yang layak dan produktif dalam kondisi yang merdeka, setara, aman, dan bermartabat.
Alasan lain yang tidak kalah penting, imbuhnya, Lembaga Kesehatan Dunia (WHO) pada 1992 telah menghapus kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender dari daftar penyakit kejiwaan.
Pernyataan WHO itu diamini Kementerian Kesehatan melalui PPDGJ (Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa) III 1993 yang juga menyatakan bahwa kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender bukan merupakan penyakit jiwa maupun cacat mental.
Bahkan, pada 17 Oktober 2019 Indonesia terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB untuk periode 2020-2022, sehingga mekanisme kerja yang dibangun setiap lembaga negara termasuk Kejaksaan RI wajib berbasis pada prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia.
"Berdasarkan berbagai pertimbangan di atas, Komnas HAM meminta klarifikasi dan pembatalan persyaratan tersebut dalam proses penerimaan CPNS di lingkungan Kejaksaan RI," pungkasnya. (OL-2)
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK kini mendalami alasan keberadaan kendaraan dinas Pemkab Toli Toli di rumah Albertinus. Ada barang bukti lain yang juga disita penyidik.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
ICW menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Ade Kuswara bersama sembilan orang lainnya dalam OTT.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Senin pagi ini, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya.
Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan adanya berbagai potensi pelanggaran HAM dalam implementasi KUHAP
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved