Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Komnas HAM Minta Jaksa Agung Batalkan Syarat CPNS Diskriminatif

Golda Eksa
25/11/2019 12:01
Komnas HAM Minta Jaksa Agung Batalkan Syarat CPNS Diskriminatif
Ilustrasi--Peserta mengikuti simulasi (try out) tes CPNS dengan menggunakan handphone android di Aceh(ANTARA/Irwansyah Putra)

PERSYARATAN penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Korps Adhyaksa dinilai sangat diskriminatif terhadap kelompok orientasi seksual dan identitas gender tertentu.

Hal itu ditegaskan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara melalui keterangan tertulis, Senin (25/11).

Beka mengaku pihaknya telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk meminta klarifikasi sekaligus melakukan pembatalan persyaratan tersebut.

Menurut dia, setelah mencermati pengumuman penerimaan CPNS Kejaksaan RI Nomor: PENG-01/C/Cp.2/11/2019 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2019, Komnas HAM menilai persyaratan, khususnya pada lima jabatan dengan seluruh formasinya bertentangan dengan prinsip dan nilai HAM yang terkandung dalam konstitusi NKRI.

Secara spesifik, Komnas HAM mendapati 12 kali kalimat 'tidak cacat mental termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender)' yang disebutkan pada pengumuman tersebut diskriminatif.

Baca juga: Lagi, Kejaksaan Bekuk Buron Korupsi

"Pengecualian pada kelompok tertentu sama sekali tidak berkaitan dengan nilai dan bentuk pekerjaan pada jabatan-jabatan tersebut. Artinya, semua orang dapat melakukan pekerjaan pada jabatan tersebut tanpa melihat orientasi seksual dan identitas gendernya," ujarnya.

Menurut Beka, persyaratan itu terbukti bertentangan dengan Pasal 28 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan, setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Persyaratan tersebut juga mencederai Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Perlu digarisbawahi, sambung dia, setiap warga negara pada ayat tersebut menunjukkan tidak ada pengecualian warga negara untuk menikmati hak ini.

"Selain itu, persyaratan diskriminatif tersebut bertentangan dengan kewajiban lembaga negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM semua warga negara termasuk kelompok berbasis orientasi seksual dan identitas gender."

Ia mengemukakan, hal itu sejalan dengan Pasal 2 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan, Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi HAM dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

Instrumen HAM lainnya yang menjamin pemenuhan hak atas pekerjaan ialah UU 11/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Ratifikasi kovenan ini mempertegas tanggung jawab negara sebagai pengemban kewajiban (duty bearer) untuk dapat memenuhi kebutuhan minimal hak-hak ekosob.

"Tanggung jawab negara untuk memenuhi dan melindungi hak atas pekerjaan meliputi beberapa aspek sesuai dengan Komentar Umum Nomor 8, yaitu aspek ketersediaan, aspek aksesibilitas, dan aspek akseptabilitas," katanya.

Terlebih, sebagai anggota ILO (organisasi buruh internasional) sejak 1950, Indonesia telah meratifikasi berbagai Konvensi ILO seperti Konvensi Nomor 88/1948 tentang Lembaga Pelayanan Penempatan Kerja dan meratifikasi Konvensi Nomor 111/1958 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.

Oleh karena itu, menurut Beka, Indonesia harus patuh pada konvensi-konvensi ILO untuk memajukan kesempatan bagi siapapun untuk memeroleh pekerjaan yang layak dan produktif dalam kondisi yang merdeka, setara, aman, dan bermartabat.

Alasan lain yang tidak kalah penting, imbuhnya, Lembaga Kesehatan Dunia (WHO) pada 1992 telah menghapus kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender dari daftar penyakit kejiwaan.

Pernyataan WHO itu diamini Kementerian Kesehatan melalui PPDGJ (Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa) III 1993 yang juga menyatakan bahwa kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender bukan merupakan penyakit jiwa maupun cacat mental.

Bahkan, pada 17 Oktober 2019 Indonesia terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB untuk periode 2020-2022, sehingga mekanisme kerja yang dibangun setiap lembaga negara termasuk Kejaksaan RI wajib berbasis pada prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia.

"Berdasarkan berbagai pertimbangan di atas, Komnas HAM meminta klarifikasi dan pembatalan persyaratan tersebut dalam proses penerimaan CPNS di lingkungan Kejaksaan RI," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya