Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PIHAK Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan, menerangkan lokasi ledakan merupakan bekas penimbunan sisa pemusnahan bahan peledak (bom ikan) atau detonator yang disita beberapa waktu lalu.
"Titik ledakan itu kan teman-teman sempat saksikan saat pemusnahan detonator yang digali ke dalam tanah yang kemudian di semen beberapa waktu lalu," tutur Kepala Seksi Intel Kejari Parepare, Amiruddin, kepada wartawan, Selasa (19/11).
Ia mengatakan, ledakan tersebut bisa saja dari detonator yang di musnahkan beberapa waktu lalu, tetapi penyebab pastinya belum bisa disebutkan, karena belum diketahui pemicunya apa dan masih diselidiki polisi.
"Kalau ilmunya kesana kami tidak tahu pemicu ledakannya, kami tidak tahu itu," kata Amiruddin menjawab pertanyaan awak media di kantor Kejari setempat.
Meski demikian, ia menyebutkan, dari data Pidana Umum (Pidum) Kejari Parepare, ada 400 lebih detonator yang sudah dimusnahkan kala itu.
"Sesuai data, ada sekitar 400 lebih (detonator) dan juga ada pada tahun sebelumnya itu, tahun 2017 (dimusnahkan). Tadi, kebetulan saya tidak di lokasi (saat ledakan) karena lagi sidang. Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa," tuturnya.
Baca juga: Bupati Dukung Intervensi Dana Desa Percepat Eliminasi Malaria
Usai terjadi ledakan, tim Gegana Batalyon B Pelopor Brimob Polda Sulsel turun langsung melakukan identifikasi ledakan diKkantor Kejaksaan Negeri Parepare.
Ledakan besar yang menggegerkan warga itu diduga merupakan bekas barang bukti peledak atau detonator yang dimusnahkan beberapa waktu.
Sebanyak empat orang dari tim Gegana Brimob Polda Sulsel melakukan identifikasi atau olah Tempat Kejadian Perkara di halaman kantor setempat persis di belakang rumah dinas pegawai Kejari Parepare.
Kapolres Pare-Pare, Ajun Komisaris Besar Pol Budi Susanto, di lokasi kejadian menuturkan, untuk kasus ini sementara menunggu hasil identifikasi tim Gegana Polda Sulsel.
"Untuk sementara kita masih menunggu identifikasi dari Gegana, karena hanya tim Gegana yang bisa menyimpulkan ledakan ini berasal
dari apa, lokasi pun sudah kita beri garis polisi untuk mensterilkan lokasi," tutur Budi. (OL-1)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved