Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
BP Jamsostek Kantor Wilayah DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan rapat evaluasi kerja sama tahun 2019 dan penyusunan program kerja bersama tahun 2020 dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di Jakarta, Kamis (19/12).
Acara tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nanang Sigit Yulianto, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Dicky Rachmat Rahardjo, Kepala Kejaksaan Negeri dan jaksa pengacara negara di seluruh wilayah DKI Jakarta serta Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek se-Wilayah DKI Jakarta.
Dalam paparannya, Deputi Direktur Wilayah DKI Jakarta BP Jamsostek Cotta Sembiring menyampaikan bahwa sampai dengan pertengahan Desember 2019, BP Jamsostek se-wilayah DKI Jakarta telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati DKI Jakarta sebanyak 5.637 SKK dengan total tagihan iuran sebesar Rp306.813.099.462.
"Berkat kerja keras teman-teman semua hari ini telah terealisasi sebanyak 1.461 SKK dan iuran sebesar Rp.73.437.904.543 atau sebesar 23,94% dari total tagihan iuran," jelas Cotta Sembiring.
"Kami sangat berterima kasih kepada pihak Kejati DKI Jakarta, Ini artinya teman-teman kejaksaan telah berhasil mengembalikan uangatau kas negara sebesar Rp.73.437.904.543," tutur Cotta.
"Bagi BP Jamsostek hal ini merupakan upaya lebih kepada "pemulihan hak pekerja" karena ketika perusahaan-perusahaan itu tidak membayarkan iurannya kepada BPJamasostek di situ ada hak-hak pekerja yang hilang," ujar Cotta.
"Ketika ada tenaga kerja yang ingin mengajukan klaim, lalu perusahaannya menunggak iuran maka proses klaim yang diajukan tersebut akan terhambat, dan ini bisa menimbulkan gejolak di masyarakat. Pada banyak kasus demo di perusahaan salah satunya adalah karena tidak terpenuhinya hak-hak para pekerja ini," terang Cotta.
"Kami berharap dengan adanya kerja sama dengan Kejati DKI Jakarta ini maka akan membuat perusahaan atau pemberi kerja yang menunggak iuran tersebut akan lebih patuh lagi terhadap pemenuhan hak-hak pekerja di Indonesia," lanjut Cotta.
Sementara itu dalam sambutannya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nanang Sigit Yulanto mengatakan bahwa pencapaian hasil sebesar 23,94%) dari total tagihan iuran BP Jamsostek memang belum begitu maksimal.
Namun Nanang berharap pada depan atau 2020, penagihan iuranBP Jamsostek bisa mencapai minimal 50%.
"Untuk pencapaian target sebesar 50% ini tentu saja harus dibuat strategi yang di luar biasanya. Nanti kita bisa bersama-sama dengan pihak BP Jamsostek untuk menyusun langkah-langkah strategisnya", tutur Nanang.
Dalam rapat evaluasi kerja sama dan penyusunan program kerja ini diisi dua narasumber yakni oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara,
Dicky Rachmat Rahardjo dan oleh Asisten Deputi Wilayah Bidang Pengawasan Pemeriksaan dan Managemen Risiko BP Jamasostek Eri Pradono.(OL-09)
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Yayat Syariful Hidayat, berkunjung ke pulau Nias, Sumatra Utara, dalam rangka memastikan para pekerja di lindungi oleh negara melalui BPJSTK.
Apindo mengingatkan dampak utama penyesuaian usia pensiun itu justru ada pada masa tunggu yang lebih lama dalam pencairan manfaat jaminan pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan mengambil sebuah langkah strategis dengan menggelar Social Security Summit 2024 sebagai upaya mendorong produktivitas pekerja dan pertumbuhan ekonomi nasional
39,2 juta pekerja menjadi peserta program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan
Masing-masing ahli waris mendapatkan Rp 42 juta. Santunan ini diserahkan langsung sesaat sebelum upacara penurunan bendera merah putih dilaksanakan, di Anjungan City Of Makassar
Khusus bagi daerah yang masuk dalam level 2 dan 3, pemerintah mengimbau kepada sektor non-esensial untuk tetap memberlakukan Work From Home (WFH) bagi sebagian pekerjanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved