Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Kejati Jakarta-BP Jamsostek Kembalikan Uang Negara Rp 73 Miliar

Deri Dahuri
20/12/2019 15:02
Kejati Jakarta-BP Jamsostek Kembalikan Uang Negara Rp 73 Miliar
Rapat evaluasi kerja sama tahun 2019, BP Jamsostek dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Jakarta, Kamis (19/12).(Istimewa)

BP Jamsostek Kantor Wilayah DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan rapat evaluasi kerja sama tahun 2019 dan penyusunan program kerja bersama tahun 2020 dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di Jakarta, Kamis (19/12).

Acara tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nanang Sigit Yulianto, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Dicky Rachmat Rahardjo, Kepala Kejaksaan Negeri dan jaksa pengacara negara di seluruh wilayah DKI Jakarta serta Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek se-Wilayah DKI Jakarta.

Dalam paparannya, Deputi Direktur Wilayah DKI Jakarta BP Jamsostek Cotta Sembiring menyampaikan bahwa sampai dengan pertengahan Desember 2019, BP Jamsostek se-wilayah DKI Jakarta telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati DKI Jakarta sebanyak 5.637 SKK dengan total tagihan iuran sebesar Rp306.813.099.462.

"Berkat kerja keras teman-teman semua hari ini telah terealisasi sebanyak 1.461 SKK dan iuran sebesar Rp.73.437.904.543 atau sebesar 23,94% dari total tagihan iuran," jelas Cotta Sembiring.

"Kami sangat berterima kasih kepada pihak Kejati DKI Jakarta, Ini artinya teman-teman kejaksaan telah berhasil mengembalikan uangatau kas negara sebesar Rp.73.437.904.543," tutur Cotta.

"Bagi BP Jamsostek  hal ini merupakan upaya lebih kepada "pemulihan hak pekerja" karena ketika perusahaan-perusahaan itu tidak membayarkan iurannya kepada BPJamasostek di situ ada hak-hak pekerja yang hilang," ujar Cotta.

"Ketika ada tenaga kerja yang ingin mengajukan klaim, lalu perusahaannya menunggak iuran maka proses klaim yang diajukan tersebut akan terhambat, dan ini bisa menimbulkan gejolak di masyarakat. Pada banyak kasus demo di perusahaan salah satunya adalah karena tidak terpenuhinya hak-hak para pekerja ini," terang Cotta.

"Kami berharap dengan adanya kerja sama dengan Kejati DKI Jakarta ini maka akan membuat perusahaan atau pemberi kerja yang menunggak iuran tersebut akan lebih  patuh lagi terhadap pemenuhan hak-hak pekerja di Indonesia," lanjut Cotta.

Sementara itu dalam sambutannya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nanang Sigit Yulanto mengatakan bahwa pencapaian hasil sebesar 23,94%) dari total tagihan iuran BP Jamsostek memang belum begitu maksimal.

Namun Nanang berharap pada depan atau 2020, penagihan iuranBP Jamsostek bisa mencapai minimal 50%. 

"Untuk pencapaian target sebesar 50% ini tentu saja harus dibuat strategi yang di luar biasanya. Nanti kita bisa bersama-sama dengan pihak BP Jamsostek untuk menyusun langkah-langkah strategisnya", tutur Nanang.

Dalam rapat evaluasi kerja sama dan penyusunan program kerja ini diisi dua narasumber yakni oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara,
Dicky Rachmat Rahardjo dan oleh Asisten Deputi Wilayah Bidang Pengawasan Pemeriksaan dan Managemen Risiko BP Jamasostek Eri Pradono.(OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik