Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEJAKSAAN Negeri Kota Depok menargetkan proses pengambilan tilang di instansinya tak membutuhkan waktu lama. Dalam rentang waktu 1 hingga 5 menit, para pelanggar lalu lintas sudah dapat mengambil tilang.
"Kurang dari 5 menit bisa untuk mengambil dan membayar langsung," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Yudi Triadi kepada Media Indonesia di kantornya, Kamis (6/2).
Hal ini, ungkap Yudi, sebagai upaya untuk mempermudah pelayanan masyarakat. Sekaligus meningkatkan kinerja instansinya dengan mempercepat waktu pengambilan tilang.
Yudi mengingatkan, jika masih ada masyarakat yang mengeluh dan merasa proses pengambilan tilang lama dan mahal. Kemungkinan besar karena tidak melakukannya sendiri.
"Mahal dan lamanya itu karena campur tangan pihak ketiga, kami minta jangan melalui pihak perantara karena jelas pasti biaya lebih mahal," kata Yudi.
Pihaknya, jelas Yudi, tengah menuju zona integritas wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBK-WBBM) tahun ini. Kejaksaan Negeri Depok akan berupaya maksimal meningkatkan pelayanan kepada publik, khususnya pencegahan korupsi.
Langkah ini sebagai respon yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).
Dia mencontohkan, dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayananan publik, pihaknya menyekat kantor dan semua ruangan ditata dengan cat putih. Juga menambah ruangan dengan membangun gedung di lahan kosong yang berada di belakang kantor kejaksaan.
"Gedung belakang untuk pelayanan dan penyimpanan barang bukti dan rampasan dari kejahatan. Sedangkan gedung samping untuk pelayanan pengambilan tilang," ucapnya.
Selama ini loket pengambilan tilang berada dibagian pojok depan kantor kejaksaan. Kondisinya, ungkap Yudi, memprihatinkan.
Adapun barang rampasan seperti mobil dan motor di samping kantor kejaksaan, sebagian lagi di kantor lama di Jalan Siliwangi, Pancoranmas.(OL-13)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved