Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Republik Indonesia masih menunggu P21 berkas tersangka penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Jadi ini masih tahap 1 berkas perkaranya yang diserahkan ke Kejaksaan ya, nanti kalau sudah jaksa mengatakan berkas perkaranya lengkap baru tahap 2 tersangkanya diserahkan," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adisaputra di Gedung Bareksrim Polri, Senin (27/1).
Asep menyebut Polri akan memberikan sanksi internal terhadap kedua pelaku, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Hal tersebut mengingat keduanya merupakan anggota Polri aktif.
"Kita punya aturan internal ya, kode etik, (sanksi) disiplin anggota-anggota yang tersangkut pidana, semua sudah ada ketentuannya untuk proses ini," terang Asep.
Namun, pemberian sanksi terhadap keduanya harus menunggu hasil sidang. Menurut Asep, hasil dari persidangan nantinya dapat memperkuat bukti kebenaran kedua pelaku tersebut melakukan hal yang selama ini dipersangkakan.
Baca juga : Penahanan Tersangka Penyerang Novel Baswedan Diperpanjang
"kita nanti akan menunggu hasil dari pada persidangan karena itu juga bagian dari pada yang menguatkan bukti benar dugaan anggota tersebut melakukan yang dipersangkakan atau tidak," ujar Asep.
Diketahui, Novel Baswedan disiram air keras pada 11 April 2017 sepulang dari Masjid Al-Ihsan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Novel dilarikan ke Singapura untuk menjalani operasi mata pada 12 April 2017.
Tim Teknis yang mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel menangkap Ronny dan Rahmat pada Kamis (26/12/2019) lalu di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Keduanya merupakan polisi aktif dari kesatuan Brimob. Saat akan dipindahkan dari rutan Polda Metro Jaya ke Bareksrim Polri, salah satu tersangka berteriak di hadapan awak media bahwa Novel seorang pengkhianat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 subsider 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara. (OL-7)
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Boni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini.
Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perawatan medis terbaik dari negara.
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved