Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Republik Indonesia masih menunggu P21 berkas tersangka penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Jadi ini masih tahap 1 berkas perkaranya yang diserahkan ke Kejaksaan ya, nanti kalau sudah jaksa mengatakan berkas perkaranya lengkap baru tahap 2 tersangkanya diserahkan," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adisaputra di Gedung Bareksrim Polri, Senin (27/1).
Asep menyebut Polri akan memberikan sanksi internal terhadap kedua pelaku, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Hal tersebut mengingat keduanya merupakan anggota Polri aktif.
"Kita punya aturan internal ya, kode etik, (sanksi) disiplin anggota-anggota yang tersangkut pidana, semua sudah ada ketentuannya untuk proses ini," terang Asep.
Namun, pemberian sanksi terhadap keduanya harus menunggu hasil sidang. Menurut Asep, hasil dari persidangan nantinya dapat memperkuat bukti kebenaran kedua pelaku tersebut melakukan hal yang selama ini dipersangkakan.
Baca juga : Penahanan Tersangka Penyerang Novel Baswedan Diperpanjang
"kita nanti akan menunggu hasil dari pada persidangan karena itu juga bagian dari pada yang menguatkan bukti benar dugaan anggota tersebut melakukan yang dipersangkakan atau tidak," ujar Asep.
Diketahui, Novel Baswedan disiram air keras pada 11 April 2017 sepulang dari Masjid Al-Ihsan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Novel dilarikan ke Singapura untuk menjalani operasi mata pada 12 April 2017.
Tim Teknis yang mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel menangkap Ronny dan Rahmat pada Kamis (26/12/2019) lalu di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Keduanya merupakan polisi aktif dari kesatuan Brimob. Saat akan dipindahkan dari rutan Polda Metro Jaya ke Bareksrim Polri, salah satu tersangka berteriak di hadapan awak media bahwa Novel seorang pengkhianat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 subsider 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara. (OL-7)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tetap tabah dalam menjalankan tugas meskipun kerap menjadi sasaran serangan serta kritik tajam.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved