Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
JURNALIS Pematangsiantar dari berbagai elemen media televisi, media daring, dan media cetak berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Jl Sutomo Pematangsiantar, Jumat (31/1), mendesak Kejaksaan Negeri Pematangsiantar agar serius dalam penanganan berbagai kasus korupsi yang sedang ditangani. Sebab, sejumlah kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Pematangsiantar terkesan jalan di tempat.
Koordinator aksi unjuk rasa Aliansi Jurnalis Pematangsiantar Elisbet Purba mengatakan kasus korupsi adalah suatu kejahatan luar biasa sehingga butuh penanganan yang serius.
Melihat kasus korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa, seluruh pihak tentunya mengharapkan agar aparat penegak hukum komit menanganinya.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Jurnalis Pematangsiantar menyebutkan ada sejumlah kasus yang beberapa tersangkanya telah ditetapkan namun belum ditahan dengan berbagai alasan.
Baca juga: Polisi Dalami Laporan Pemasang Banner King of the King Nganjuk
Disebutkan Posma Sitorus dan Acai Tagor Sijabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam program Smart City di Dinas Komunikasi Informasi (Diskominfo) Pemerintah Kotamadya Pematangsiantar belum ditahan.
Begitu juga dengan, Herowin Sinaga yang merupakan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah dan Aneka Usaha (PD PAUS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyertaan modal.
Padahal dalam kedua kasus ini, jaksa telah menetapkan sebagai tersangka hampir enam bulan dan belum ada peningkatan kasus serta belum dieksekusi.
"Untuk itu, kami, Aliansi Jurnalis Pematangsiantar, sebagai fungsi kontrol dalam penegakan hukum meminta dan mendesak Kepala Kejaksaaan Negeri Pematangsiantar Herrus Batubara yang baru beberapa hari menjabat untuk serius menangani kasus-kasus korupsi yang ada di Kota Pematangsiantar serta menunjukkan komitmen dalam penanganan korupsi baik yang sudah atau yang sedang ditangani," kata Fredy Siahaan yang membacakan tuntutan Aliansi Jurnalis Pematangsiantar
Sebagai bukti keseriusan mereka, Aliansi Jurnalis Pematangsiantar mendesak dan meminta Kajari Pematangsiantar agar kasus korupsi yang ditangani segera dituntaskan dengan melakukan penahanan tersangka.
Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Togap Silalahi yang menerima para jurnalis mengatakan akan menyampaikan aspirasi yang disampaikan para insan pers kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Herrus Batubara.
"Saya sebagai Pelaksana Harian akan menyampaikan aspirasi rekan-rekan jurnalis, dan segera memproses kasus yang ada, komit akan meneruskan proses penanganan korupsi yang sedang ditangani," sebutnya. (OL-1)
Pelayanan malam hari akan digelar di Medan, Lubukpakam, Binjai, Kisaran dan Pematangsiantar. Titik lainnya mencakup Simalungun, Rantauparapat, Kabanjahe, Sei Rampah, dan Tebing Tinggi
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Melalui Gerakan Sejuta Kotak Umat tersebut, masyarakat memproduksi pupuk organik secara komunal.
Angka UMKM yang masuk ke ekosistem digital lebih mengenaskan, hanya 3%. Jumlah anak muda yang memilih berwirausaha malah lebih kecil lagi, hanya 0,08%.
Titik peluncuran, jelasnya lagi, akan dipusatkan di Kecamatan Binjai Barat, Kelurahan Suka Maju, dengan nama koperasi percontohan KMP Sukamaju.
Kebijakan ini menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan mampu mengurangi beban awal masyarakat saat membeli rumah.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved