Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kejari Jakpus Segera Tangkap Mantan Dirut Transjakarta

Sri Utami
29/1/2020 13:29
Kejari Jakpus Segera Tangkap Mantan Dirut Transjakarta
Petugas memeriksa bus Zhongtong di Pool PPD Depo F Klender. Transjakarta mengoperasikan 59 bus merek Zhongtong di koridor 1 Blok M-Kota.(MI/Adi Maulana Ibrahim)

KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat akan menangkap mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Donny Andi Saragih, dalam waktu dekat. Keberadaan terpidana kasus penipuan itu pun sudah diketahui.

"Ini sudah kami tangkap rekannya dan secepatnya (Donny) akan ditangkap. Jadi bukan dipaksa, tapi ditangkap betul," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, Rabu (29/1).

Riono mengatakan Donny tidak kooperatif dalam menjalankan putusan pidana yang diputuskan pengadilan. Kejaksaan pun tidak memiliki batas waktu menangkap Donny untuk menjalankan sanksi pidananya.

"Tidak ada kesulitan. Bukan kami tidak ketemu dia di rumahnya, bukan. Ini kami sedang menangkapnya," imbuhnya.

Baca juga: Baru Tiga Hari Menjabat, Dirut Transjakarta Dicopot

Riono menuturkan tidak mengetahui masalah hukum lain yang menjerat Donny di kepolisian. Namun, nantinya Donny harus menjalankan proses hukum yang juga bergulir di Polda Metro Jaya.

"Tergantung penyidiknya kalau masih terlapor tidak bisa dipanggil paksa. Tentang penangkapannya tidak apa juga, ini siapa yang duluan saja (menangkap)," tukasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima iktikad baik Donny yang berencana menyerahkan diri pada Selasa (28/1) kemarin. Tapi hingga kini, dia tidak kunjung datang. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi dituntut tindaka penipuan berlanjut. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP, yang menjadi dakwaan alternatif ketiga.

Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis satu tahun penjara, serta menetapkan para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. Donny dan Andi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 per 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun.(OL-11) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya