Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kejari Bandung Jebloskan Pengusaha Pemalsu Surat Waris ke Tahanan

Bayu Anggoro
02/12/2019 20:20
Kejari Bandung Jebloskan Pengusaha Pemalsu Surat Waris ke Tahanan
Tersangka pemalsu surat waris Rahmat Luke (berbaju putih)(MI/Bayu Anggoro)

SEORANG warga yang diduga memalsukan surat waris ditahan Kejaksaan Negeri Bandung di Rumah Tahanan Kebonwaru Jl Jakarta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (2/12). Penahanan tersangka yang juga merupakan pengusaha bernama Rahmat Luke Surya Paluhulawa alias Luke, 49, berlangsung alot.

Tiga penyidik dari Polrestabes Bandung datang ke Kejari Bandung di Jalan Jakarta, sekitar pukul 09.00 membawa tersangka. Hanya saja, kedatangan tersangka tersebut sempat mengelabui awak media, karena pakaian yang dipakainya nyaris sama dengan apa yang dipakai penyidik.

Berusaha mengecoh dengan pakaian tersebut, tersangka bergegas masuk ke Kantor Kejari Bandung untuk menjalani pelimpahan tahap II atau P21. Proses tersebut cukup memakan waktu lama hingga lima jam.

Tersangka baru keluar masuk mobil tahanan sekitar pukul 14.00 WIB. Luke langsung dibawa mobil tahanan ke Rutan Kebonwaru. Kepala Kejari Bandung, Nurizal Nurdin, melalui Kasi Pidum, Guntur Wibowo, membenarkan pelimpahan tersebut.

Pihaknya menerima berkas dan tersangka dari penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung.

"Benar, kami menerima pelimpahan terkait dengan kasus pemalsuan surat. Tersangka dijerat Pasal 266 dan 263 KUHPidana," kata Guntur kepada wartawan di Kantor Kejari Bandung.

Guntur menambahkan, tersangka usai dilimpahkan langsung dibawa ke Rutan Kelas I Bandung (Kebonwaru) untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

"Secepatnya tersangka ini akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Dalam waktu tidak lama lagi lah," tambah Guntur.

Ditanya lebih jauh soal perjalanan kasus tersebut, Guntur masih enggan membeberkannya. Menurut dia, semua akan terungkap pada persidangan.

"Bagaimana jelas duduk perkaranya, nanti saja di persidangan," katanya.


Baca juga: Eksportir Lada di Babel Bingung Ada Dua Kepengurusan BP3L


Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Sri Suharyono, mengatakan, pada kasus ini Luke memang dilaporkan oleh kliennya, Dian Novina. Dian merupakan ibu tiri dari Luke.

"Luke diduga kuat telah melakukan tindak pidana memalsukan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) tanggal 15 Januari 2014 atas nama Rachmat Surya Puluhulawa yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh Camat Cidadap," kata Sri kepada wartawan di Kejari Bandung.

Surat keterangan ahli waris tersebut, kata Sri, digunakan untuk menguasai dan memiliki harta warisan dari almarhum HM Willy Suganda. Luke sendiri adalah anak dari perkawinan HM Willy Suganda dengan Hj Laurina Hawaria Liando. Setelah Hj Laurina wafat pada 1999, Willy kemudian menikah dengan Dian Novina pada 2002.

Beberapa tahun kemudian, HM Willy Suganda meninggal dunia. Sejak itu, Dian dan kedua anaknya diusir oleh Luke dan semua harta dikuasainya.

Luke kemudian membuat SKAW dan menggunakannya untuk membaliknama sebagian warisan peninggalan almarhum HM Willy Suganda.

"Atas tindakannya itu, Luke pun akhirnya dilaporkan oleh klien kami, Ibu Dian Novina ke polisi," ujarnya.

Selain kasus pemalsuan surat, Luke ternyata dilaporkan juga ke polisi atas kasus penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah oleh pelapor Eddy S Germania.

Tak cuma itu, ia juga dipolisikan karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terkait dengan keberadaan tanah seluas 2,1 hektare di wilayah Gunung Batu, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Dua kasus ini masih dalam proses penyidikan di Kepolisian. (OL-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya