Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEJAKSAAN Negeri Pematangsiantar melakukan sosialisasi tentang fungsi Kejari yang punya kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara (DATUN). Kepala Kejari Pematangsiantar, Herrus Batubara mengatakan selain kejaksaan punya kewenangan di bidang DATUN, pihaknya selalu bersinergi dan berupaya mencegah kerugian keuangan daerah, serta mendukung program Pemkot Pematangsiantar.
"Serta selalu terus bersinergi dalam upaya pencegahaan, serta melakukan tindakan agar tidak timbulnya penyimpangan dan kerugian keuangan daerah," ujar Herrus dalam kegiatan Sosialisasi Peran dan Fungis Jaksa Pengacara Negara, Jumat (7/2).
Pada kesempatan sama Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah berharap agar Kejaksaan Negeri Pematangsiantar melalui kewenangannya untuk selalu mendukung program pembangunan yang direncanakan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
baca juga: Lima Tahun Hilang Dan Dianggap Meninggal, Rina Ditemukan di Medan
"Kami berharap kerja sama ini bertujuan menyelesaikan masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara, baik di luar maupun di dalam pengadilan yang dihadapi oleh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Serta dapat memberikan pelayanan hukum yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum
serta pencegahan timbulnya perbuatan melawan hukum," sebutnya. (OL-3)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved