BP Jamsostek dan Kejari Jakarta Selatan Lanjutkan Kerja Sama

Deri Dahuri
16/1/2020 13:10
BP Jamsostek dan Kejari Jakarta Selatan Lanjutkan Kerja Sama
Penandatangan perjanjian kerja sama Kepala BP Jamsostek Cabang Cilandak Puspitaningsih (kanan) dan Kajari Jaksel Anang Supriatna,SH, MH.(Istimewa)

BP Jamsostek dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) melanjutkan kerja sama dalam menyelesaikan penagihan piutang iuran terhadap perusahaan peserta program BP Jamsostek.

Penandatangan perjanjian kerja sama BP Jamsostek se-Wilayah Jaksel dan Kejari Jaksel dilakukan di Aula Kantor Kejari Jaksel, kamis (16/1). Penandatangan dilakukan Kepala Kejari Jaksel Anang Supriatna,SH, MH dan empat Kepala Cabang BP Jamsostek yang terdiri dari cabang Cilandak, Menara Jamsostek, Sudirman, Kebayoran Baru, dan Mampang.

Pada acara penandatangan dijelaskan sejumlah keberhasilan kerja sama Kejari Jaksel dan empat cabang BP Jamsostek di wilayah Jaksel. Dalam penyelesaian perusahaan yang menunggak iuran program BP Jamsostek, tercapai angka Rp36,5 miliar dari 285 perusahaan.

"Angka keberhasilan mencapai 48% dari target. Pada tahun 2020, kita berharap bisa meningkatkan terget dalam menagih iuran dari perusahaan yang menunggak," kata Erizal Feri, Kepala BP Jamsostek Cabang Menara Jamsostek, yang mewakili lima kepala cabang BP Jamsostek se-wilayah Jaksel.

Dengan tingkat tagihan iuran dari perusahaan yang menunggak, sebenarnya telah memberi dampak positif bagi kesejahteraan tenaga kerja. Namun sayangnya, kini masih ada 718 perusahaan di wilayah Jaksel yang masih menunggak dengan nilai mencapai Rp156 miliar.

Sementara itu, Kajari Jaksel Anang Supriatna mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti surat kuasa khusus (SKK) bagi perusahaan yang masih menunggak iuran.

"Perusahaan yang menunggak iuran dari segi keuangan tak masalah tetapi tak punya itikad baik, Kejari Jaksel akan melakukan shock therapy termasuk memidanakan sesuai UU BPJS No 24 Tahun 2011 Pasal 90 dengan hukuman penjara delapan tahun," kata Anang.    

"Jika ada perusahaan yang terlapor dan sudah ditagih dan ditegur oleh BP Jamsostek tetapi tak memenehui. Kejaksaan akan melakukan somasi hingga tiga kali jika tak mengindahkan, kita akan ambil tindak pidana," ujar Anang.

Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Cabang Cilandak Puspitaningsih mengatakan BP Jamsostek telah bermitra dengan beberapa institusi pemerintah termasuk dengan Kejari Jaksel.     

"Kita tidak bisa bekerja sendiri. Kami bekerja sama dengan Kejaksaan, dinas tenaga kerja, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Khusus dengan kejaksaan saat ini untuk piutang yang macet," papar Wetty, sapaan akrab Puspitaningsih.

Namun Wetty menjelaskan dalam proses penagihan, pihak kejaksaan selalu melakukan pendekatan persuasif dengan beberapa tahapan. Setelah mendapat kuasa khusus dari BP Jamsostek, pertama Kejaksaan akan memberi surat imbauan yang fungsinya sebagai advokasi kepada perusahaan penunggak iuran BP Jamsostek.

 "Selanjutnya, perusahaan diberi surat imbauan dan jika mengabaikan dilakukan pemanggilan oleh Kejari untuk segera membayarkan piutang iuran. Perusahaan yang berada di lingkungan cabang Cilandak, sebanyak 339 perusahaan yang mendapat surat imbauan dan Sebanyak 67 perusahaan telah dipanggil kejari," tutur Wetty.

Ia menjelaskan dari 67 perusahaan yang dipanggil sebanyak 31 perusahaan telah melakukan pembayaran senilai Rp 1,163,186,259. Artinya tingkat keberhasilan dengan kerja sama dengan Kejari cukup efektif," katanya. (OL-09)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya