Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat mengonfirmasi telah melayangkan surat penangkapan untuk mantan Direktur Utama PT. TranJakarta Donny Andy S Saragih yang berstatus terpidana kasus penipuan.
Namun, kepala Kejari Jakpus Riono Budisantoso mengungkapkan, Donny belum menyerahkan diri, meski sudah mengetahui adanya putusan kasasi MA dan surat penangkapan dari Kejari.
"Kami mau eksekusi. Sudah kita keluarkan surat perintah untuk melakukan eksekusi. (Donny) enggak mau menyerahkan diri juga dia. Hari ini dia katanya mau datang tapi ditunggu-tunggu enggak kelihatan," kata Riono saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (28/1).
Sebelumnya, kasasi yang diajukan Donny ditolak oleh hakim Mahkamah Agung pada 12 Februari 2019, hakim justru menambah hukuman Donny menjadi 2 tahun atas kasus penipuan. Namun, sampai saat ini Donny belum dibui.
Baca juga : BP BUMD DKI Akui Kecolongan Soal Donny Saragih
"Penjara dong. Tahanan kota kan paas kemaren persidangan. Kami mau bawa ke lembaga permasyarakatan biar dia (Donny) bisa menjalani pidananya," jelas Riono.
Diketahui dalam sidang putusan pada 15 Agustus 2018, majelis hakim PN Jakpus menjatuhi hukuman selama 1 tahun sebagai tahanan kota kepada Donny. Ia lalu mengajukan kasasi dan ditolak hakim MA.
Adapun kasus yang menjerat Donny ialah saat ia masih menjabat Direktur Operasi PT Eka Lokasari Lorena Transport Tbk pada 2017. Ia didakwa menipu Direktur Lorena Transport, Gusti Terkelon Soerbakti.
"Ya kita cari lah sampe dapat. Kalau sudah ketemu langsung kita bawa," tandas Riono.
Dicopotnya Donny oleh Anies Baswedan berdasarkan putusan yang diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transportasi Jakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah No 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (OL-7)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved