Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Eks Dirut TransJakarta Belum Serahkan Diri ke Kejaksaan

Insi nantika Jelita
28/1/2020 19:29
Eks Dirut TransJakarta Belum Serahkan Diri ke Kejaksaan
Mantan Dirut TransJakarta Donny Andy S Saragih(Antara/Jafkhari)

KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat mengonfirmasi telah melayangkan surat penangkapan untuk mantan Direktur Utama PT. TranJakarta Donny Andy S Saragih yang berstatus terpidana kasus penipuan.

Namun, kepala Kejari Jakpus Riono Budisantoso mengungkapkan, Donny belum menyerahkan diri, meski sudah mengetahui adanya putusan kasasi MA dan surat penangkapan dari Kejari.

"Kami mau eksekusi. Sudah kita keluarkan surat perintah untuk melakukan eksekusi. (Donny) enggak mau menyerahkan diri juga dia. Hari ini dia katanya mau datang tapi ditunggu-tunggu enggak kelihatan," kata Riono saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (28/1).

Sebelumnya, kasasi yang diajukan Donny ditolak oleh hakim Mahkamah Agung pada 12 Februari 2019, hakim justru menambah hukuman Donny menjadi 2 tahun atas kasus penipuan. Namun, sampai saat ini Donny belum dibui.

Baca juga : BP BUMD DKI Akui Kecolongan Soal Donny Saragih

"Penjara dong. Tahanan kota kan paas kemaren persidangan. Kami mau bawa ke lembaga permasyarakatan biar dia (Donny) bisa menjalani pidananya," jelas Riono.

Diketahui dalam sidang putusan pada 15 Agustus 2018, majelis hakim PN Jakpus menjatuhi hukuman selama 1 tahun sebagai tahanan kota kepada Donny. Ia lalu mengajukan kasasi dan ditolak hakim MA.

Adapun kasus yang menjerat Donny ialah saat ia masih menjabat Direktur Operasi PT Eka Lokasari Lorena Transport Tbk pada 2017. Ia didakwa menipu Direktur Lorena Transport, Gusti Terkelon Soerbakti.

"Ya kita cari lah sampe dapat. Kalau sudah ketemu langsung kita bawa," tandas Riono.

Dicopotnya Donny oleh Anies Baswedan berdasarkan putusan yang diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transportasi Jakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah No 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya