Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
WADAH Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kejaksaan Agung tidak terburu-buru menarik dua pegawainya dari Korps Antirasuah. Kejagung diminta menunda sebentar pemulangan pasukannya.
"Penundaan itu diharapkan setidaknya hingga masa tugas mereka selesai di KPK atau setidaknya hingga pekerjaan yang sedang ditangani selesai," kata ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap lewat keterangan tertulis, Selasa (28/1).
Yudi mengatakan Pegawai KPK asal Kejaksaan Agung itu adalah Yadyn Palebangan dan Sugeng.
Baca juga: KPK Belum Butuh Geledah Kantor DPP PDIP
Menurut Yudi, kedua orang itu saat ini mempunyai kinerja yang baik untuk Korps Antirasuah.
Yudi menilai KPK masih membutuhkan kedua orang itu. Terlebih, kata dia, Yadyn saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua WP KPK sampai 2020.
"Sehingga masih ada amanah jabatan yang harus diselesaikan sebelum kepengurusan periode berikutnya terpilih," ujar Yudi.
WP KPK berharap Kejagung mempertimbangkan pemulangan dua pegawai itu. Kejagung juga diminta pertimbangkan kebutuhan Korps Antirasuah yang saat ini masih membutuhkan dua orang tersebut.
"Sekali lagi kami berharap kebijaksanaan dari Bapak Jaksa Agung untuk mengkaji kembali penarikan tersebut," tutur Yudi. (OL-1)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved