Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
WADAH Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kejaksaan Agung tidak terburu-buru menarik dua pegawainya dari Korps Antirasuah. Kejagung diminta menunda sebentar pemulangan pasukannya.
"Penundaan itu diharapkan setidaknya hingga masa tugas mereka selesai di KPK atau setidaknya hingga pekerjaan yang sedang ditangani selesai," kata ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap lewat keterangan tertulis, Selasa (28/1).
Yudi mengatakan Pegawai KPK asal Kejaksaan Agung itu adalah Yadyn Palebangan dan Sugeng.
Baca juga: KPK Belum Butuh Geledah Kantor DPP PDIP
Menurut Yudi, kedua orang itu saat ini mempunyai kinerja yang baik untuk Korps Antirasuah.
Yudi menilai KPK masih membutuhkan kedua orang itu. Terlebih, kata dia, Yadyn saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua WP KPK sampai 2020.
"Sehingga masih ada amanah jabatan yang harus diselesaikan sebelum kepengurusan periode berikutnya terpilih," ujar Yudi.
WP KPK berharap Kejagung mempertimbangkan pemulangan dua pegawai itu. Kejagung juga diminta pertimbangkan kebutuhan Korps Antirasuah yang saat ini masih membutuhkan dua orang tersebut.
"Sekali lagi kami berharap kebijaksanaan dari Bapak Jaksa Agung untuk mengkaji kembali penarikan tersebut," tutur Yudi. (OL-1)
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved