Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KEPALA Kejaksaan Negeri Kota Depok Mia Banulita, Selasa (5/4) meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Balai Kota Depok, Jawa Barat.
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kalbar juga bakal segera melakukan penataan dan pengelolaan Kawasan GOR Khatulistiwa Pontianak.
Pemanggilan Mardani tertuang dalam Surat Panggilan Saksi dengan nomor B-403/O.3.21/ Ft.1/03/2022 tertanggal 23 Maret 2022.
Pemeriksaan saksi KPPI itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai 2021.
Kalau perlu keterlibatan menteri harus diusut karena itu bisa saja merupakan korupsi sitemik.
KEJAKSAAN Negeri Cianjur, Jawa Barat, menghentikan penuntutan terhadap tersangka dugaan perkara penadahan barang curian.
Penyelidikan yang dimulai pada Rabu (16/3) ini, menduga perusahaan berinisial PT AMJ melakukan perbuatan melawan hukum bersama dengan PT NLT dan PT PDM.
KETUA Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak berpendapat, penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh kejaksaan kepada Nurhayati adalah bentuk jaminan kepastian hukum.
LANGKAH Kejaksaan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Nurhayati tuai apresiasi
Penghentian kasus Nurhayati dilakukan setelah penyidik Polresta Cirebon dan Kejari Cirebon melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).
OPSI alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan konsep restorative justice (RJ) kembali ramai dibicarakan
Akibat media sosial tidak sedikit yang berlanjut ke ranah hukum.
Ketua Panel Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan di Undang-Undang Kejaksaan ada kekhususan.
Jaksa akan banding hukuman seumur hidup terdakwa pembunuhan dan perkosaan terhadap dua perempuan di Kupang, NTT.
Seharusnya perkara itu sudah masuk ke tahap penuntutan. Namun, karena masih di tangan polisi sehingga perkara terkesan jalan di tempat
Seharusnya perkara itu sudah masuk ke tahap penuntutan. Namun, karena masih di tangan polisi sehingga perkara jalan terkesan jalan di tempat
Kejaksaan belum menerima SPDP atas kasus penyekapan pengusaha konstruksi dan istrinya dari Polres Metropolitan Kota Depok. Sementara kasus sudah setengah tahun.
Restoratif justice jangan jadi ajang transaksional.
“Jika merujuk aturan yang ada, terdakwa Heru Hidayat tidak bisa divonis hukuman mati dan itu jelas keteledoran JPU di dalam membangun konstruksi dawaan dan tuntutan.”
Menurutnya, tuntutan jaksa dan moratorium eksekusi mati harus dilihat sebagai dua hal yang berbeda. "Bukan karena ada moratorium sehingga tidak bisa diajukan tuntutan mati,"
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved