Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Kejagung Periksa Petinggi Kemenperin untuk Kasus Impor Besi Baja

Tri Subarkah
28/6/2022 19:42
Kejagung Periksa Petinggi Kemenperin untuk Kasus Impor Besi Baja
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana(MI/ Susanto)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur aktif dan mantan Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 

Keduanya, berinisial LW dan BS, diperiksa sebagai saksi dalam perkara kasus korupsi impor besi baja.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, LW merupakan Direktur Industri Logam Kemenperin yang sampai saat ini masih aktif menjabat. Inisial itu merujuk nama Liliek Widodo.

"Saksi LW diperiksa terkait pertimbangan teknis atas persetujuan impor," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (28/6).

Sementara itu, BS merupakan inisial Budi Susanto yang menjabat sebagai Direktur Industri Logam Kemenperin pada 2020 sampai 2022. Seperti halnya Liliek, penyidik juga mendalami pengetahuan Budi seputar pertimbangan teknis atas persetujuan impor.

Selain Liliek dan Budi, penyidik juga memeriksa Koordinator Software and Content Direktorat Industri Elektronika dan Telematika pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin berinisial NN. Inisial itu merujuk nama Nosadyan Nasim.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016 sampai 2021," papar Ketut.

Kejagung telah menersangkakan sembilan tersangka dalam perkara itu, tiga di antaranya merupakan tersangka perorangan, salah satunya adalah mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea.

Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah Budi Hartono Linardi selaku pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia sekaligus anak buahnya, yakni Taufiq. Keduanya berperan meloloskan proses impor keenam perusahaan dengan mengurus surat penjelasan (sujel) di Direktorat Impor Kemendag.

Adapun enam tersangka lainnya adalah korporasi importir besi baja. Mereka adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.

Keenamnya menjual lagi besi atau baja yang telah diimpor ke pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal. Hal ini menyebabkan berlebihnya produk impor sehingga industri dalam negeri tidak mampu bersaing. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya