Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DITJEN Bina Administrasi Kewilayahan telah menggelar Rakor, Sinkronisasi, dan Sinergitas Manajemen Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Senin (29/8) di Jakarta.
Sebanyak 32 kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari provinsi, kabupaten, dan kota seluruh Indonesia hadir dalam kegiatan tersebut.
Acara secara resmi dibuka s Direktur Jendral Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA. Turut hadir pula perwakilan deri Kementerian Hukum dan HAM serta Kejaksaan Agung.
Baca juga : Perkuat Sarpras, Ditjen Bina Adwil Sampaikan Bantuan Pemerintah Trantibumlinmas
Dalam keterangan pes, Rabu (31/8), Safrizal menyampaikan tugas Satpol PP berdasarkan Pasal 255 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada.
Selain itu, Sapol PP menyelenggarakan perlindungan masyaraka yang pelaksanaannya sangat terkait dengan sinergitas lintas sektor.
“Sinergi Satpol PP dengan Kepolisian dan Kejaksaan seperti trisula yang menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan tugas, oleh karenanya sinergi harus terus diperkuat baik di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota sampai lapangan kewilayahan”, ujar Safrizal.
Baca juga : Kolaborasi Kajian bersama BRIN, BSKDN Siap Jaring Isu Strategi Soal Pemda
Di samping tugas penegakan, Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya diharapkan selalu mengedepankan persuasi dan berpedoman pada humanisme sehingga dapat menciptakan suasana kondusif di tengah-tengah masyarakat.
Hal ini menjadi penting mengingat situasi dilapangan seringkali dapat memicu berbagai tidnakan kontra produktif dari aparat yang bertugas di lapangan.
“Dalam tiga minggu terakhir ini saya monitor terus tidak ada berita atau informasi negatif dari Satpol PP, hal ini patut kita pertahankan untuk terus memposisikan Satpol PP sebagai elemen Pemerintah Daerah yang dicintai rakyat bukan sebaliknya, jangan sampai karena nila setitik rusak susu sebelanga”, sambung Safrizal.
Upaya untuk terus meningkatkan kapasitas dan integritas menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pembinaan dan pengawasan umum maupun teknis yang telah dilakukan oleh Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan selama ini.
Hal ini sejalan dengan narasi besar yang mendorong keberadaan Satpol PP sebagai pengayom masyarakat.
“Satpol PP adalah pengayom, dan pengayom adalah problem solver, yakni selalu berorientasi pada solusi dan penyelesaian masalah tanpa menimbulkan masalah," katanya.
"Inilah yang dibutuhkan masyarakat saat ini sosok pengayom yang mampu membangkitkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat,” tegas Safrizal. (RO/OL-09)
Pengakuan itu MK sampaikan kepada petugas Satpol PP, yakni Eko Iswahyudi dan Muhidin
Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak memiliki asas kebermanfaatan dan hanya membuat gaduh.
Satpol PP Kota Makassar bentrok dengan sejumlah manusia silver di Jalan Sungai Saddang, saat ingin melakukan penertiban, Kamis (8/5) petang.
Lokasinya banyak ditemukan di daerah perbatasan antara Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, seperti di sekitar jalan lingkar.
SATPOL PP Jakarta Pusat membubarkan aksi warga yang berkemah di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR RI sebagai bentuk penolakan atas Undang-undang (UU) TNI.
Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menjaga ketertiban serta memastikan wilayah Kabupaten Tangerang terbebas dari aktivitas yang melanggar norma sosial dan hukum.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved