Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Agung menyatakan berkas perkara tersangka kasus investasi bodong trading binary option Indra Kesuma alias Indra Kenz telah lengkap pada Kamis (23/6).
Sebelumnya, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) sempat mengembalikan berkas perkara tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis.
Baca juga : Terapkan Ajaran Keliru, Kelompok Pengusung Khilafah Harus Diperangi
Ketut menjelaskan, selanjutnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.
"Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," tandas Ketut.
Indra disangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undan-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) UU tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (OL-7)
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
"Apakah aliran dana yang mengalir tersebut juga ada kaitannya dengan tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast ini."
Namun, Awi tidak menyebut sosok JI dan jabatannya. Pasalnya, saat ini polisi masih menyelidiki kasus investasi bodong tersebut.
Para klien Jouska menilai ada kejanggalan saat ditawarkan upaya penyelesaian masalah dengan skema ganti rugi. Jouska diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Terdapat informasi, total nilai kerugian nasabah dalam kasus gagal bayar ini mencapai Rp1,3 triliun.
BURONAN kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi singkong bodong M Yusuf Hasyim ditangkap polisi di Season City, Jakarta Barat, Kamis malam (19/11)
"Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi, baik oleh pelapor maupun terlapor,"
Para jaksa tersebut telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Blokir sudah ada," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri
Iky akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri soal uang yang diterima dari tersangka Doni.
Investasi bodong Fahrenheit ini diduga menimbulkan kerugian mencapai Rp5 triliun.
Para tersangka mengiming-imingi keuntungan kepada masyarakat untuk berinvestasi melalui robot trading Fahrenheit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved