Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Dituntut 6 Tahun, Jaksa Minta Alvin Lim Ditahan

Ant
29/6/2022 19:51
Dituntut 6 Tahun, Jaksa Minta Alvin Lim Ditahan
Terdakwa sekaligus Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim (kanan)(Antara)

JAKSA penuntut umum (JPU) menuntut enam tahun penjara terhadap pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim terkait dugaan pemalsuan, penipuan dan penggelapan.

Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/6).

Selain itu, jaksa memohon kepada majelis hakim agar memerintahkan penahanan terhadap Alvin Lim.

"Supaya  yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, pidana penjara terhadap terdakwa Alvin Lim selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata JPU Syahnan Tanjung.

JPU juga Syahnan meminta majelis hakim supaya menyatakan Alvin Lim bersalah melakukan tindak pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, yang pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Menurut Syahnan, hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu lebih subsidiair.

Syahnan juga memohon majelis hakim membebaskan terdakwa Alvin Lim dari dakwaan kesatu primer, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Barang bukti nomor 1 sampai 55 tetap dilampirkan dalam berkas perkara dan menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," ujarnya.

Syahnan menyebutkan, sejumlah hal yang memberatkan, yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa berbelit-belit sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Selain itu, terdakwa sudah pernah dihukum.

"Hal-hal yang meringankan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa," tandasnya.

Syahnan menambahjan, jaksa memiliki kewenangan untuk menghadirkan terdakwa berdasarkan penetapan sesuai Pasal 13 KUHAP dengan cara mengupayakan paksa terhadap Alvin Lim untuk hadir pada persidangan.

"Berdasarkan penetapan itulah, kita meminta alat-alat negara untuk menghadirkan di pengadilan," ungkapnya.

Adapun Ketua Majelis Hakim, Arlandi Triyogo meminta tim kuasa hukum Alvin untuk membuat rumusan pledoi maksimal dua pekan.

"Saya kasih lebih pada Kamis, 14 Juli 2022. Saya harapkan kooperatif hadir," tandas Arlandi.

Sementara itu, tim kuasa hukum Alvin Lim, Sukisari meminta pertimbangan hakim untuk memberikan waktu dua minggu kepada pihak terdakwa dalam membuat pembelaan atau pledoi untuk mematahkan tuntutan dari jaksa.

"Kami mohon dua minggu karena sangat penting untuk mematahkan tuntutan JPU terkait Pasal 263 Ayat (2). Jadi kami perlu merumuskan," ujar Sukisari.

Sukisari menyampaikan keberatan dengan tuntutan enam tahun terhadap kliennya  

"Pasti nanti kami akan menjawab dalam pledoi, karena dari BAP dan terdakwa sudah mencabut dan juga pembuktian materialnya sangat susah. Karena itu, kami akan jawab dalam pledoi ya. Itu saja," kata Sukisari. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya