Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum (JPU) menuntut enam tahun penjara terhadap pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim terkait dugaan pemalsuan, penipuan dan penggelapan.
Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/6).
Selain itu, jaksa memohon kepada majelis hakim agar memerintahkan penahanan terhadap Alvin Lim.
"Supaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, pidana penjara terhadap terdakwa Alvin Lim selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata JPU Syahnan Tanjung.
JPU juga Syahnan meminta majelis hakim supaya menyatakan Alvin Lim bersalah melakukan tindak pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, yang pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Menurut Syahnan, hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu lebih subsidiair.
Syahnan juga memohon majelis hakim membebaskan terdakwa Alvin Lim dari dakwaan kesatu primer, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Barang bukti nomor 1 sampai 55 tetap dilampirkan dalam berkas perkara dan menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," ujarnya.
Syahnan menyebutkan, sejumlah hal yang memberatkan, yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa berbelit-belit sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Selain itu, terdakwa sudah pernah dihukum.
"Hal-hal yang meringankan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa," tandasnya.
Syahnan menambahjan, jaksa memiliki kewenangan untuk menghadirkan terdakwa berdasarkan penetapan sesuai Pasal 13 KUHAP dengan cara mengupayakan paksa terhadap Alvin Lim untuk hadir pada persidangan.
"Berdasarkan penetapan itulah, kita meminta alat-alat negara untuk menghadirkan di pengadilan," ungkapnya.
Adapun Ketua Majelis Hakim, Arlandi Triyogo meminta tim kuasa hukum Alvin untuk membuat rumusan pledoi maksimal dua pekan.
"Saya kasih lebih pada Kamis, 14 Juli 2022. Saya harapkan kooperatif hadir," tandas Arlandi.
Sementara itu, tim kuasa hukum Alvin Lim, Sukisari meminta pertimbangan hakim untuk memberikan waktu dua minggu kepada pihak terdakwa dalam membuat pembelaan atau pledoi untuk mematahkan tuntutan dari jaksa.
"Kami mohon dua minggu karena sangat penting untuk mematahkan tuntutan JPU terkait Pasal 263 Ayat (2). Jadi kami perlu merumuskan," ujar Sukisari.
Sukisari menyampaikan keberatan dengan tuntutan enam tahun terhadap kliennya
"Pasti nanti kami akan menjawab dalam pledoi, karena dari BAP dan terdakwa sudah mencabut dan juga pembuktian materialnya sangat susah. Karena itu, kami akan jawab dalam pledoi ya. Itu saja," kata Sukisari. (OL-8)
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK kini mendalami alasan keberadaan kendaraan dinas Pemkab Toli Toli di rumah Albertinus. Ada barang bukti lain yang juga disita penyidik.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
ICW menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Ade Kuswara bersama sembilan orang lainnya dalam OTT.
Enita juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh pengurus dan anggota HAPI agar menjadikan organisasi sebagai ruang pembelajaran bersama, bukan sekadar wadah administratif.
Anggota DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Indonesia kini resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana.Hal ini ditandai dengan mulai berlakunya KUHAP baru
Keterlibatan aktor kunci dalam sistem peradilan secara otomatis meruntuhkan kepercayaan publik.
Ia menambahkan bahwa rekomendasi tersebut akan dipublikasikan dan komisi wajib melaporkan hasil kerja kepada Presiden.
Peradi berkomitmen melahirkan advokat berkualitas yang mampu menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus menjaga keadilan.
Peradi mengutuk keras aksi sekelompok preman yang menganiaya atau mengeroyok advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved