Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
JAKSA penuntut umum (JPU) menuntut enam tahun penjara terhadap pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim terkait dugaan pemalsuan, penipuan dan penggelapan.
Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/6).
Selain itu, jaksa memohon kepada majelis hakim agar memerintahkan penahanan terhadap Alvin Lim.
"Supaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, pidana penjara terhadap terdakwa Alvin Lim selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata JPU Syahnan Tanjung.
JPU juga Syahnan meminta majelis hakim supaya menyatakan Alvin Lim bersalah melakukan tindak pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, yang pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Menurut Syahnan, hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu lebih subsidiair.
Syahnan juga memohon majelis hakim membebaskan terdakwa Alvin Lim dari dakwaan kesatu primer, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Barang bukti nomor 1 sampai 55 tetap dilampirkan dalam berkas perkara dan menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," ujarnya.
Syahnan menyebutkan, sejumlah hal yang memberatkan, yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa berbelit-belit sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Selain itu, terdakwa sudah pernah dihukum.
"Hal-hal yang meringankan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa," tandasnya.
Syahnan menambahjan, jaksa memiliki kewenangan untuk menghadirkan terdakwa berdasarkan penetapan sesuai Pasal 13 KUHAP dengan cara mengupayakan paksa terhadap Alvin Lim untuk hadir pada persidangan.
"Berdasarkan penetapan itulah, kita meminta alat-alat negara untuk menghadirkan di pengadilan," ungkapnya.
Adapun Ketua Majelis Hakim, Arlandi Triyogo meminta tim kuasa hukum Alvin untuk membuat rumusan pledoi maksimal dua pekan.
"Saya kasih lebih pada Kamis, 14 Juli 2022. Saya harapkan kooperatif hadir," tandas Arlandi.
Sementara itu, tim kuasa hukum Alvin Lim, Sukisari meminta pertimbangan hakim untuk memberikan waktu dua minggu kepada pihak terdakwa dalam membuat pembelaan atau pledoi untuk mematahkan tuntutan dari jaksa.
"Kami mohon dua minggu karena sangat penting untuk mematahkan tuntutan JPU terkait Pasal 263 Ayat (2). Jadi kami perlu merumuskan," ujar Sukisari.
Sukisari menyampaikan keberatan dengan tuntutan enam tahun terhadap kliennya
"Pasti nanti kami akan menjawab dalam pledoi, karena dari BAP dan terdakwa sudah mencabut dan juga pembuktian materialnya sangat susah. Karena itu, kami akan jawab dalam pledoi ya. Itu saja," kata Sukisari. (OL-8)
Selain untuk menekan inflasi dan stabilisasi harga, pasar murah juga merupakan rangkaian kegiatan Hari Lahir ke-80 Kejaksaan.
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Yanto menegaskan bahwa reformulasi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak seiring dengan tantangan implementasi hukum acara pidana di era demokrasi dan perlindungan HAM.
PABLO Putra Benua dan istrinya merespons pelaporan yang dibuat oleh Badan Pimpinan Pusat (BPP) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) ke Bareskrim terkait dugaan pemalsuan kepengurusan
Hak advokat mendampingi saksi sejak dalam tahap penyelidikan dan hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya.
RUU KUHAP lebih progresif dan menjawab permasalahan acara pidana pada KUHAP lama atau yang berlaku saat ini.
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved