Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Dua Pejabat Kemendag Diperiksa Kejagung terkati Korupsi CPO

tri subarkah
07/6/2022 18:48
Dua Pejabat Kemendag Diperiksa Kejagung terkati Korupsi CPO
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana(MI/Susanto)

SETIDAKNYA dua pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung. Keduanya adalah Kepala Badan Perlengkapan dan Pengembangan Perdagangan pada Kemendag berinisial K serta Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendag berinisial AS.

Inisial K dan AS merujuk pada nama Kasan dan Arif Sulistyo. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan, penyidik JAM-Pidsus juga memeriksa tiga saksi dari pihak swasta terkait penyidikan perkara tersebut. Mereka adalah karyawan PT Mexindo Mitra Perkasa bernama Hindra Tan, Emilia Rahayu selaku karyawan PT Incasi Raya.

Berikutnya Agusta C Purba dan Brilliana Wardhani selaku staf dan karyawan PT Independent Research and Advisory Indonesia (IRAI). Diketahui, pendiri sekaligus konsultan IRAI, Lin Che Wei, telah ditersangkakan oleh Kejagung karena berperan mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor dari Kemendag ke beberapa perusahaan.

Baca juga: Kritisi Anggaran Pemda, Mendagri: Rapat Penguatan Terus, Kapan Kuatnya

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Selasa (7/6).

Selain Che Wei, penyidik Gedung Bundar juga telah menetapkan empat tersangka lain, salah satunya adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Adapun tiga tersangka sisanya adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA selaku, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Kasus itu berawal dari fenomena langka dan naiknya harga minyak goreng di pasaran beberapa waktu lalu. Kejagung menduga ada permufakatan atas terbitnya perizinan ekspor CPO oleh Kemendag ke tiga perusahaan yang pengurusnya telah dijadikan tersangka.

Padahal, ketiga perusahaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat melakukan kegiatan ekspor. Sebab, ketiganya tidak memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya