Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin mendorong terbentuknya payung hukum bersama terkait penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Sebab, mekanisme itu tidak hanya diatur oleh Kejaksaan, tapi juga lembaga hukum lain seperti Polri maupun Mahkamah Agung.
Menurut Burhanuddin, saat ini belum ada keseragaman mengenai pendekatan RJ dalam sistem peradilan pidana. Hal tersebut dinilai akan mengesampingkan konsepsi negara hukum yang diatur dalam konstitusi, sebab masing-masing institusi memiliki pandangan.
"Kejaksaan mendorong terbentuknya payung hukum dalam pengaturan keadilan restoratif dalam regulasi hukum positif di Indonesia, agar konsolidasi restoratif di Indonesia dapat terlaksana dengan baik," kata Burhanuddin dalam acara Seminar Nasional bertajuk Konsolidasi Keadilan Restoratif di Indonesia yang digelar secara daring, Selasa (19/7).
Pada institusi Kejaksaan, RJ diatur berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15/2020 dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18/2021. Kepolisan mengatur RJ melalui Peraturan Polri Nomor 8/2021. Adapun Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Badan Peradilan Umum MA Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020.
Ketua Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana (Persada) Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi menilai aturan-aturan tersebut masih bersifat sektoral dan belum tersinkron. Hal itu ditandai dengan perbedaan definisi maupun jenis perkara pidana yang bisa diselseaikan melalui RJ dari masing-masing aturan.
Sementara itu, peneliti kebijakan publik dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Andreas Nathaniel Marbun menilai pelaksanaan RJ selama ini berfoks pada perebutan kewenangan antarlembaga, alih-alih memikirkan kebutuhan korban.
IJRS, lanjutnya, bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (Leip) saat ini terlibat dalam Konsorsium Restoratif Justice dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
"Kita bertiga (IJRS, ICJR, dan Leip) bekerja membantu dua lembaga ini sekarang untuk satu tujuannya, supaya tidak ada tumpang tindih dan inkonsistensi penerapan hukum," tandas Andreas. (OL-8)
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
WAKIL Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum di sektor kesehatan.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
Pakar hukum menilai 2026 menjadi tahun pembuktian transformasi hukum Indonesia dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru serta reformasi regulasi digital.
Kejagung telah menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penegakan hukum yang berlandaskan nurani.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa menurut rencana, rapat perdana pembahasan RUU KUHAP akan digelar pada Selasa (8/7/) besok siang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved