Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin mendorong terbentuknya payung hukum bersama terkait penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Sebab, mekanisme itu tidak hanya diatur oleh Kejaksaan, tapi juga lembaga hukum lain seperti Polri maupun Mahkamah Agung.
Menurut Burhanuddin, saat ini belum ada keseragaman mengenai pendekatan RJ dalam sistem peradilan pidana. Hal tersebut dinilai akan mengesampingkan konsepsi negara hukum yang diatur dalam konstitusi, sebab masing-masing institusi memiliki pandangan.
"Kejaksaan mendorong terbentuknya payung hukum dalam pengaturan keadilan restoratif dalam regulasi hukum positif di Indonesia, agar konsolidasi restoratif di Indonesia dapat terlaksana dengan baik," kata Burhanuddin dalam acara Seminar Nasional bertajuk Konsolidasi Keadilan Restoratif di Indonesia yang digelar secara daring, Selasa (19/7).
Pada institusi Kejaksaan, RJ diatur berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15/2020 dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18/2021. Kepolisan mengatur RJ melalui Peraturan Polri Nomor 8/2021. Adapun Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Badan Peradilan Umum MA Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020.
Ketua Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana (Persada) Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi menilai aturan-aturan tersebut masih bersifat sektoral dan belum tersinkron. Hal itu ditandai dengan perbedaan definisi maupun jenis perkara pidana yang bisa diselseaikan melalui RJ dari masing-masing aturan.
Sementara itu, peneliti kebijakan publik dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Andreas Nathaniel Marbun menilai pelaksanaan RJ selama ini berfoks pada perebutan kewenangan antarlembaga, alih-alih memikirkan kebutuhan korban.
IJRS, lanjutnya, bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (Leip) saat ini terlibat dalam Konsorsium Restoratif Justice dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
"Kita bertiga (IJRS, ICJR, dan Leip) bekerja membantu dua lembaga ini sekarang untuk satu tujuannya, supaya tidak ada tumpang tindih dan inkonsistensi penerapan hukum," tandas Andreas. (OL-8)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Melalui keadilan restoratif akan tercipta lingkungan yg berkeadilan dan harmonis.
Terdapat semangat baru melalui program akselerasi. Salah satu program unggulan yang menjadi fokus adalah ketahanan pangan yang berbasis pada kegiatan pembinaan di Pemasyarakatan.
Kejagung mengakui bahwa ada keterbatasan atas penerapan metode restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus pemelihara landak yang dikenai pidana.
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa, mengatakan ia berharap ada kebijakan berupa Keadilan Restoratif (restorative justice) bagi pengguna narkotba.
UNTUK pertama kalinya dalam sejarah sebanyak 70 perkara diselesaikan dengan restorative justice secara massal di wilayah hukum Polres Simalungun, Sumatra Utara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved