Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEJAKSAAN akan langsung mengeksekusi terdakwa sekaligus pengacara Alvin Lim dalam kasus dugaan penipuan.
Diketahui, dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan kepada Alvin Lim. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/8) kemarin.
Alvin Lim tidak hadir dalam persidangan dan disebut sedang berada di Singapura. Namun, jaksa menyebut akan mengeksekusi Alvin Lim.
"Ya, kalau sudah inkrah ya akan kita eksekusi," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Hangrengga Berlian kepada wartawan, Kamis (1/9).
Hangrengga menyebut meskipun Alvin Lim berada di luar negeri, namun proses eksekusi tetap akan dilakukan. Ia mengatakan caranya akan dipikirkan saat proses eksekusi nanti.
"Nanti akan dipikirkan. Namun, jika (putusan) inkrah ya dieksekusi," ujarnya.
Hangrengga mengatakan pihaknya sedang dalam proses mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada Alvin Lim. Banding itu diajukan agar hukuman yang diterima oleh Alvin Lim sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni hukuman maksimal atau enam tahun penjara.
"Banding biar putusannya memenuhi rasa keadilan kita kan menuntut hukuman maksimal," ucap Hangrengga.
Baca juga : Sopir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Polisi: Kondisi Mobil Bagus
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada pengacara Alvin Lim dalam kasus penipuan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo di PN Jaksel, Selasa (30/8).
Majelis hakim menilai hal yang memberatkan Alvin Lim ialah selama persidangan yang bersangkutan tidak kooperatif, mempersulit jalannya persidangan, tidak mengakui perbuatannya, dan pernah dihukum.
Sementara hal yang meringankan Alvin dalam perkara ini adalah masih memiliki tanggungan keluarga.
Diketahui, sidang pembacaan vonis tersebut sempat diwarnai ketegangan lantaran pihak kuasa hukum melayangkan protes. Alasannya, Alvin sedang berada di Singapura dan tak hadir dalam persidangan.
Namun, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan dan membacakan putusan terhadap Alvin dalam perkara ini.
Atas vonis tersebut, Sukisari selaku kuasa hukum Alvin menyatakan pihaknya mengajukan banding. "Kami juga akan banding, biar pengadilan tinggi yang akan memutuskannya," ucapnya. (OL-7)
Sebelum insiden, penuntut umum meminta bantuan pelaku untuk menghubungi buronan untuk dieksekusi.
KPK juga tidak mengajukan banding atas vonis penjara dua tahun empat bulan terhadap Pemilik PT MBS Toras Sotarduga Panggabean. Kedua orang itu kini berstatus sebagai terpidana.
PTPN IV Regional II menegaskan komitmen untuk menjaga aset strategis negara dengan memulihkan bangunan dan lahan seluas 2.679 meter persegi di areal hak guna usaha (HGU) Adolina.
Jenazah 15 paramedis dan pekerja penyelamat Palestina yang dibunuh di Gaza ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan tangan atau kaki terikat serta luka tembak di kepala dan dada.
Suriah kembali dilanda kekerasan sektarian setelah penggulingan Bashar al-Assad, dengan laporan eksekusi lapangan yang dilakukan pria bersenjata loyal kepada pemerintah baru.
Dia mengaku tidak mau menyerah begitu saja dan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan akhirnya didapatkan dengan keluarnya vonis hakim Mahkamah Agung.
Polda Jawa Tengah membongkar penipuan daring pada awal Juni lalu, yakni pelaku menelpon korban untuk meminta uang tebusan Rp80 juta.
OJK telah mengendus potensi penyimpangan atau fraud dalam transaksi surat kredit ekspor (letter of credit/LC) PT Bank Woori Saudara sejak 2023.
Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengaku sebagai petugas dari PT Taspen.
Modus penipuan yang membuat konsumen membayar paket yang tidak pernah mereka pesan ini semakin sering terjadi dan telah memakan banyak korban.
KASUS penipuan dengan modus pengantin pesanan yang dilakukan oleh warga negara (WN) Tiongkok diungkap oleh pihak Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat (Jakbar).
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved