Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sidoarjo memusnahkan barang bukti (BB) narkoba senilai lebih dari Rp8,5 miliar, Rabu (22/6). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 3,5 kilogram senilai Rp8,5 miliar. Barang bukti lainnya ada ganja 6 kilogram, pil double L sebanyak 58.432 butir, dan pil ekstasi 1.802 butir. Selain itu ada tembakau Gorilla 929,5 gram, dan rokok 27 karton/dos hasil tembakau.
Sabu dan barang narkoba lainnya itu berasal dari barang bukti perkara tindakan pidana umum dan tindakan pidana khusus. Yaitu ada 643 perkara dengan rincian 640 perkara pidana umum, dan tiga perkara khusus dari periode 2019 hingga 2022.
Pemusnahan barang bukti digelar di halaman parkir Kejari Jalan Sultan Agung Sidoarjo. Barang narkoba dimusnahkan dengan cara diblender, sementara untuk tembakau dan rokok dengan cara dibakar.
"Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, sabu 8.575,415 gram senilai kurang lebih Rp8,5 miliar," Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Akhmad Muhdhor.
Muhdhor menambahkan, pemusnahan barang bukti ini semua perkaranya sudah inkrah. Pemusnahan barang bukti ini sekaligus untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa pihak Kejari Sidoarjo selalu transparan. (HS/OL-10)
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Remaja yang sedang menghadapi krisis pencarian identitas biasanya lebih rentan terpengaruh godaan untuk ikut menyalahgunakan narkoba.
Kepala BNN mengungkap sebanyak 312 ribu anak usia remaja di Indonesia terpapar narkotika
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktorat Reserse Narkoba juga menyita obat keras tertentu sebanyak 5,7 juta butir dan psikotropika 2.580 butir.
Polrestabes Medan mengungkap dua kasus besar dalam kurun waktu tersebut. Kasus pertama terjadi di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo, Kota Tanjung Balai, pada 24 Mei 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional.
Tindakan ini juga selaras dengan program Astacita Presiden Prabowo, yang menekankan penanganan serius terhadap peredaran rokok ilegal.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), memusnahkan 9.712 botol minuman keras (miras) ilegal di kawasan Monumen Nasional
Bea Cukai Tanjung Emas, BKHIT, PT Pelabuhan Indonesia, Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS), dan PT Pelayaran Bintang Putih memusnagkan 1.850 karton kepiting beku impor.
Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli memusnahkan barang bukti dari 113 perkara dalam pemusnahan periode kedua tahun ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved